CILEGON – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Al-Khairiyah (Unival) Kota Cilegon meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menjadi fasilitator pertemuan antara masyarakat dengan PT Krakatau Posco.
Menurut Dayan Fithroini, Direktur LPPM Universitas Al-Khairiyah, hal ini sebagai bentuk kepeduliannya atas keresahan yang terjadi di lingkungan sekitar PT Krakatau Posco akibat dari ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan dan lingkungan yang mengakibatkan kerugian bagi lingkungan sekitarnya.
“Kami menduga ada kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan PT Krakatau Posco terkait pelanggaran UUPLH 32 tahun 2009 tentang Kegiatan usaha tanpa ada ijin terlebih dahulu. Serta dugaan perusakan dua jalur Das Sepadan aliran sungai di lokasi PT Krakatau Posco yang sering mengakibatkan banjir pada jalan nasional sekitar daerah Kelurahan Kubang Sari ketika terjadi hujan,” jelas Dayan, Sabtu, (27/7/2024).
Selain itu LPPM Universitas Al-Khairiyah juga menyoroti terkait masih adanya manipulasi yang dilakukan oleh PT Krakatau Posco terkait kepatuhannya dalam membayar pajak kepada pemerintah.
“Adanya Dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga merugikan keuangan daerah dari potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dayan juga merasa bahwa masih adanya diskriminasi yang dilandasi berdasarkan etnis tertentu dalam bekerjasama dengan PT Krakatau Posco.
“Dugaan adanya konspirasi antar sesama warga/etnis Korea yang mengarah pada indikasi sikap dan perbuatan “rasis” oknum pengusaha dan pegawai/pejabat Korea di PT KP,” lanjutnya.
Terakhir Dayan juga akan menyampaikan dugaan manipulasi spesifikasi mesin yang diimpor oleh PT Krakatau Posco ke Indonesia sehingga menyebabkan kerugian bagi negara disektor cukai.
“Impor mesin bekas STS #2 SPM in Pohang from POSCO, pembuatan tahun 2007, kami duga terdapat manipulasi kategori jenis pajak barang masuk ke dalam negeri,” tambahnya.
Untuk itu, LPPM Universitas Al-Khairiyah meminta agar DPR RI menjadi fasilitator untuk mempertemukan masyarakat dan PT Krakatau Posco untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Untuk waktu dan tempat, kami mengikuti jadwal yang ditentukan oleh pimpinan DPR RI,” tutupnya.
Adapun dalam pertemuan tersebut LPPM Universitas Al-Khairiyah juga meminta agar turut serta dihadirkan pihak terkait untuk hearing tersebut. Adapun pihak terkaitnya adalah :
1. KPK RI.
2. BPK RI
3. BPKP RI
4. PPATK
5. Kementrian BUMN
6. Kementrian Investasi
7. Kementrian Keuangan UP bea dan cukai.
8. Kementrian LHK
9. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
10. PT Krakatau Posco
11. PT Krakatau Bandar Samudra
12. PT Krakatau Sarana Properti
13. PT Krakatau Tirta Industri
14. Pemerintah Provinsi Banten UP Dinas Lingkungan Hidup
15. Pemerintah Kota Cilegon. (*/Ika)