CILEGON – Elemen masyarakat Ciwandan, Kota Cilegon menyangkan pembuangan limbah B3 yang di buang sembarangan di lokasi link Cilurah, Kelurahan Kepuh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya limbah yang di duga limbah B3 tersebut baunya sangat menyengat dan jika di hirup oleh warga membuat warga pusing dan mual – mual.
Salah satu elemen masyarakat yang menyangkan pembuangan limbah tersebut adalah Mahdi Arj salah satu pengurus LSM Barisan Anak Raja, Kota Cilegon.
“LSM kami mendapat aduan dari masyarakat bahwa ada pembuangan limbah yang berlokasi di lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh, setelah saya kroscek dilapangan ternyata benar ada pembuangan limbah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, baunya sangat menyengat dan jika kita berlama – lama di lokasi tersebut bisa menyebabkan kepala pusing dan mual-mual,” katanya, Senin (22/6/2020).
Mahdi melanjutkan persoalan limbah B3 menjadi persoalan yang sangat pelik yang harus di perhatikan oleh seluruh elemen masayarakat terutama dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Persolalan ini jangan dianggap main – main, seenaknya aja buang limbah B3 di sembarang tempat, apalagi limbah tersebut di buang di kobakan dan ditimbun di dekat pemukiman,”katanya, Senin (22/6/2020).
Mahdi menjelaskan, limbah ini dihasilkan dari hasil produksi Pabrik kertas dan limbah ini mengandung zat yang berbahaya di antaranya asam anorganik dan senyawa organik, zat-zat tersebut jika masuk ke perairan atau daratan akan menimbulkan pencemaran yang dapat membahayakan makhluk hidup pengguna air misalnya, ikan, kerbau dan makhluk hidup lainnya termasuk juga manusia apabila terhirup terus – menerus bisa mengakibatkan sesak nafas. Disamping itu tempat pembuangan limbah tersebut ada sungai dan air limbah itu mengalir saya memastikan kalau air sungai tersebut diminum oleh hewan bisa mematikan.
“Maka dari itu kami berharap agar instansi terkait DLH Kota Cilegon segera meneliti dan mendatangi lokasi tersebut dan mempertanyakan perizinannya demi kebaikan bersama, begitupun yang punya tanah jangan asal menyewakan tempat saja pikirkan juga imbas dari limbah tersebut,”katanya.
“Siapapun yang terlibat baik pengusaha, Okp, Lsm atau yang punya lahan agar segera di konsultasikan izin amdalnya.
Jika sampai izinya tidak ada dan benar limbah itu membahayakan masyarakat Dinas terkait DLH Kota Cilegon agar segera menutup tempat tersebut dan di berikan sanksi, bila perlu limbah tersebut agar di bawa kembali ke tempat asalnya,”imbuhnya. (*/Red)