LSM BMPP Mediasikan Izin Pembuangan Sampah Perumahan Metro Cilegon ke TPSA Bagendung

CILEGON – Elemen masyarakat yang tergabung dalam LSM Badan Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), yang datang bersama manajemen CV Sembilan, melakukan mediasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon terkait persoalan pengelolaan sampah di Kompleks Perumahan Metro Cilegon, di Aula Kantor DLH, Kamis (24/8/2018).

Menurut informasi yang berkembang, warga di 4 cluster Perumahan Metro Cilegon sempat mengeluhkan pelayanan pembuangan sampah yang kurang maksimal yang lakukan oleh CV Sembilan selaku pihak ketiga. Tapi kini 4 cluster tersebut kembali mempercayakan CV Sembilan untuk pengangkutan sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Cilegon M. Teddy Soeganda mengatakan, berdasarkan hasil mediasi penyelesaian permasalahan pengangkutan sampah di Perumahan Metro Cilegon dinyatakan sebagai status quo, tidak ada lagi pembuangan sampah dari Metro Cilegon yang langsung ke TPSA Bagendung.

“Karena ini status quo tidak ada satupun yang mengangkut maka akan dilayani langsung oleh DLH, sebelumnya yang selama ini mengelola sampah adalah pihak ke tiga yaitu CV Sembilan yang di tunjuk developer Metro,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan aturan yang berlaku yang mengacu pada Perda No 8 Tahun 2012, dalam pengaturan pembuangan sampah di TPSA Bagendung.

“Setiap badan atau pribadi harus ada izin. Untuk izin menggunakan lahan TPSA Bagendung, dengan persyaratan kontrak kerjasama antara pihak penghasil (warga) yang diwakili PT PGP (developer) dan pihak ketiganya CV Sembilan, dan rekomendasinya sudah ada dari kita dari 2017 masih berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LSM BMPP Deni Juweni, ketika dimintai tanggapannya berharap kerjasama antara PT PGP dan CV Sembilan yang kembali terjalin ini, bisa berjalan dengan baik, karena 4 cluster ini masih wilayah terdekat dengan pihaknya yang mewakili masyarakat sekitar perumahan tersebut.

“Jangan sampai memutuskan sepihak hal itu tidak baik, mudah-mudahan kedepan bisa berjalan dengan baik,” ucapnya, singkat. (*/Ilung)

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota CilegonLSM BMPPTPSA Bagendung
Comments (2)
Add Comment
  • Kurica

    Status quo, artinya developer harus menyediakan TPS seperti sebelumnya!.

  • Kurica

    Status quo, artinya developer harus menyediakan TPS kembali sebagai kewajibannya selaku pengembang seperti sebelumnya. Pihak ketiga dan developer berkoordinasi dalam hal pembuangan dari TPS ke TPA!.