Lurah Bagendung Cilegon Ancam Panggil Paksa Pengusaha Galian Brutal

 

CILEGON – Aktivitas galian tanah di Lingkungan Curug Kepuh, Gang Sawo RT 005, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, dikeluhkan warga lantaran dinilai membahayakan keselamatan.

Warga resah karena pengerukan yang dilakukan secara brutal itu mengakibatkan tanah di sekitar rumah menjadi tebing curam dan berpotensi longsor sewaktu-waktu.

Menanggapi hal itu, Lurah Bagendung, Eha Nursoleha, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pengusaha yang melakukan aktivitas tersebut.

“Minimal ada konfirmasi ke pihak kelurahan. Namun faktanya, pengusaha itu hanya langsung ke RT setempat. Kalau tidak ada konfirmasi resmi, kami siap memanggil secara paksa,” tegas Eha, Rabu (10/9/2025).

Eha menambahkan, sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah RT 04.

Saat itu, setelah dilakukan mediasi dengan RT, RW, dan masyarakat, aktivitas galian resmi ditutup.

“Alhamdulillah, kemarin sudah ada kesepakatan di RT 04. Pihak RT dan RW bersama warga membuat pernyataan bahwa usaha galian tidak boleh dilakukan di lingkungan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan agar pelaku usaha lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar sebelum memulai aktivitas galian.

“Kalau memang mau melakukan usaha, lihat dulu kondisi geografisnya. Masyarakat menerima atau tidak, itu yang harus dipertimbangkan. Jangan hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampaknya bagi warga ke depan,” tandasnya.(*/Nandi).

CilegonGalian brutalLurah bagendung
Comments (0)
Add Comment