CILEGON – Keberadaan Galian C yang berada di Link. Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, dipastikan tidak berizin dan merupakan kegiatan ilegal.
Hal ini diketahui saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Lurah Randakari, Suimah menjelaskan, bahwa terkait galian C yang ada di wilayahnya tersebut dirinya tidak pernah mengetahui, baik kegiatan maupun perizinannya, karena tidak ada berkas yang masuk ke kantornya.
“Kalau di kelurahan secara administrasi tidak ada yang masuk terkait galian pasir yang ada di Gelereng,” ujar Suimah, Minggu (14/1/2018).
Lebih lanjut Suimah menyatakan, dirinya baru mengetahui setelah munculnya pemberitaan oleh Fakta Banten baru-baru ini.
Sedangkan setelah dilakukan kroscek ke lokasi, diketahui bahwa lahan yang dijadikan galian pasir itu, ternyata masih ada sengketa dengan beberapa warga lainnya.
“Kalau warganya nggak setuju bisa laporkan ke kelurahan, dan jika warga terganggu dengan galian tersebut langsung koordinasi saja ke kelurahan biar nanti langsung di tindak lanjuti,” serunya.
Suimah juga kembali menegaskan jika tambang pasir tersebut ilegal. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada warga yang tidak setuju atas kegiatan galian C tersebut, agar mengkoordinir dan membuat surat penolakan yang disertai tanda tangan warga sekitar lingkungan.
“Galian pasir tersebut kan ilegal tidak disertai berkas-berkas administrasi, dan masih ada sengketa lahan dengan beberapa warga sekitar. Warga juga bisa menggugat dan mengadukan ke Satpol PP dan Polsek jika adanya galian pasir tersebut menganggu dan bermasalah,” pungkasnya. (*/Asep-Tolet)