CILEGON – Lurah Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Ridwan, meminta aparat penegak hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak tegas warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras) dengan modus berkedok warung jamu di wilayahnya.
Ridwan mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 10 warung yang disinyalir menjalankan praktik ilegal tersebut.
Keberadaan warung-warung itu tersebar di beberapa titik seperti Kampung Jombang Wetan, Kampung Tiga, dan kawasan eks Matahari.
“Kurang lebih ada 10 warung yang berkedok tukang jamu, tapi di dalamnya terjadi transaksi miras. Kami meminta aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Satpol PP, untuk bertindak tegas,” ujar Ridwan, kepada Fakta Banten, Selasa (15/4/2025).
Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemilik usaha terkait aturan peredaran miras yang berlaku.
“Sosialisasi juga penting. Selama ini belum ada langkah tegas dari aparat. Kalau ada penolakan, biasanya datang langsung dari masyarakat melalui aksi spontan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Akan kami agendakan untuk melakukan pengawasan serta penindakan jika memang ditemukan pelanggaran di lapangan,” ujar Furqon.(*/Nandi)