CILEGON – Lurah Panggungrawi Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Muhriji, menekankan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku pihak yang jadi penanggungjawab program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPW-Kel) agar mengikuti regulasi yang ada dan sesuai dengan aturan.
Hal ini sebagai upaya agar program pembangunan di wilayah Kelurahan Panggungrawi bisa dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.
“Yang pasti kita tekankan kepada Pokmas untuk penekanan bagaimana hasil dari Musrenbang ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” ujar Muhriji saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (19/7/2017).
BACA JUGA: Ada Aparat Kelurahan di Cilegon Jadi Calo Tanah Pembebasan JLU
Ia menjelaskan, alokasi pembangunan dari program DPW Kel di wilayah Kelurahan Panggungrawi terdapat sembilan titik di 5 lingkungan RW.
Menurutnya pembangunan di sembilan titik tersebut merupakan bagian prioritas pembangunan.
“Kita kerjakan tiga termin, pada termin satu sedang berjalan yang di mulai pada bulan Juli ini dengan pengerjaan Paving Blok, termin ke dua nanti drainase dan termin ke tiga mengerjakan Tembok Penahan Tanah (TPT),” jelasnya.
BACA JUGA: Ada Berita Penyelewengan DPW Kel, Pokmas dan Camat Grogol Diduga Coba Suap Wartawan
Muhriji menambahkan, pengerjaan program DPW Kel ditarget pada triwulan ke III harus sudah selesai.
“Pelaksanaan program DPW Kel ini dilaksanakan pada triwulan kedua dan ketiga, sementara untuk triwulan ke empat khusus untuk melakukan evaluasi saja,” terangnya. (*)