CILEGON – Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Kota Cilegon mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian yang membanting mahasiswa saat mengamankan aksi di HUT Kabupaten Tangerang ke 389.
Ia mengungkapkan aksi tersebut tidak dibenarkan karena tidak mengindahkan amanah UU yang mana tugas kepolisian untuk menjaga ketertiban, keamanan, melindungi, mengayomi.
“Tugas polisi itu tidak ada yang membanting, kami mahasiswa Cilegon mengecam tindakan itu,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat IMC Kota Cilegon, Hariyanto Kepada Fakta Banten, Kamis (14/10/2021).
Ia mengaku setelah kejadian tersebut sudah melakukan upaya untuk mengajak seluruh mahasiswa mengecam bersama tindakan represif tersebut agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
“Di aksi HUT Banten ke 21 kemarin terjadi tindakan represif yang sama,” katanya.
Ia meminta Polri untuk menindak tegas dan mengevaluasi keadilan tersebut karena sangat melukai hati masyarakat dan mahasiswa.
“Bagaimanapun mereka berniat baik, menyampaikan aspirasi bukan melakukan tindakan krimininal,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Presiden Mahasiswa Universitas Faletehan Muhammad Zidan Nugraha pihaknya menegaskan dan mengecam tindakan represifitas oknum aparat kepolisian yg sudah menyalahi prosedur.
“Tindakan ini tidak bisa terus terusan dibiarkan seperti ini, agar tidak mencederai arus demokrasi di Negara ini,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolda Banten yang cepat dan tanggap dalam menuntaskan persoalan tersebut.
“Sejatinya aparat Kepolisian adalah pengayom yang menjamin keamanan dan ketertiban bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/Ihsan)