CILEGON – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) akan mengawal Implementasi Deklarasi Penyelamatan Aset Daerah/Negara yang dilakukan oleh 3 instansi yakni Pemerintah Kota, Kejaksaan Negeri dan BPN Kota Cilegon.
Deklarasi itu dinilai positif dalam penegakan hukum di Kota Cilegon. Meski begitu, Ikatan Mahasiswa Cilegon mengawal niatan tersebut agar deklarasi tersebut tidak lip service semata.
“IMC akan mengawal implementasi dari Deklarasi Penyelamatan Aset Daerah/Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri dan BPN,” ujar Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Arifin Solehudin, Rabu (5/4/2023).
Soleh menegaskan, akan menagih komitmen dari ketiga instansi tersebut diantaranya pasar mangkrak yang merupakan aset dari Pemerintah Kota Cilegon.
“Tiga pasar mangkrak sebagai aset pemerintah kota sampai saat ini belum diketahui seperti apa endingnya. Kita lihat seperti apa komitmen yang mereka bangun,” katanya.
Dugaan kasus korupsi 3 pasar mangkrak yang kabarnya sudah ada 31 saksi yang diperiksa, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda ditetapkannya tersangka dalam proyek pembangunan pasar rakyat tersebut.
Oleh sebab itu, Ikatan Mahasiswa Cilegon meminta bukti komitmen Kejari dalam penyelamatan aset daerah atau aset negara yang ada di Kota Cilegon.
“Kita berharap jangan hanya sekedar seremonial belaka, langsung eksekusi saja komitmen yang sudah dibangun oleh ke tiga lembaga tersebut, buktikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Cilegon menyampaikan apresiasi kepada Kejari Cilegon yang mau membantu Kota Cilegon dalam mengurusi aset pemerintah kota, terutama yang masih dalam proses sengketa.
“Saya mengapresiasi Kejari Cilegon yang selama ini berusaha menyelesaikan masalah aset-aset Kota Cilegon yang masih sengketa, seperti aset matahari lama,” kata Walikota Cilegon Helldy Agustian, dua hari lalu.
Begitupun dengan BPN Kota Cilegon yang membantu mensertifikasi aset milik Pemerintah Kota Cilegon.
“Masih banyak aset milik Kota Cilegon yang belum tersertifikasi. Maka dari itu, kita butuh percepatan sertifikasi terlebih dahulu,” harapnya.
Diketahui dari sekitar 1.010 aset yang sudah diproses, kini sudah 536 aset tak bergerak yang sudah disertifikat.
Helldy juga mengaku sedang menertibkan aset-aset milik Kota Cilegon lainnya baik yang ada di wilayah Kota Cilegon maupun di luar Kota Cilegon. (*/Wan)