Mahasiswa Desak Kejari Cilegon Segera Ungkap Tersangka Kasus Korupsi di BPRS-CM

 

CILEGON – Baru-baru ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyita tanah, rumah, mobil dan barang lainnya terkait kasus dugaan tindak pindana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM.

Hingga saat ini, Kejari Cilegon masih melakukan pemeriksaan kepada pihak pihak terkait dan belum mengungkap siapa dalang dari dugaan korupsi di Bank milik Daerah tersebut.

Berdasarkan hal itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon mendesak Kejari untuk segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut apabila sudah ada alat bukti yang cukup.

“Kasus korupsi BPRS-CM sangat disayangkan sampai detik ini belum juga ditemukannya tersangka padahal barang-barang diduga hasil korupsi sudah diungkap tapi tersangka belum ditemukan,” kata Ketua Umum PMII Kota Cilegon, Muhammad Rifaldi kepada Fakta Banten, Senin, (14/2/2022).

Kata Rifaldi, PMII juga menyayangkan lambannya proses yang sedang dilakukan oleh Kejari dalam penetapan tersangka tersebut.

“Kami sangat kecewa atas apa yang dilakukan oleh Kejari yang sampai sekarang belum juga mengungkap siapa pelaku dibalik ini semua, korupsi ini tidak main-main harus segara diungkap sampai ke akar-akarnya, karena ini sudah merugikan Daerah, harus segera diungkap pelakunya ke publik,” tegasnya.

PMII juga komitmen terus mengawal Kota Cilegon yang harus bebas korupsi agar masyarakat dapat merasakan pembangunan yang merata.

“Kami sampaikan kepada Kejari, untuk mengedepankan sikap transparansi atas dugaan kasus korupsi ini agar masyarakat bisa merasakan keadilan dan pembangunan yang merata dan kedepannya Cilegon bersih tanpa Korupsi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyitaan barang tersebut dilakukan pada Kamis (10/2/2022), barang yang disita diantaranya, 5 unit tanah dan bangunan di Kota Cilegon, 3 unit tanah di Kota Cilegon, 1 unit tanah di Kabupaten Pandeglang, 3 unit mobil dan 4 unit motor.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan penyitaan tersebut dilakukan karena penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

Selain itu, penyitaan juga bermaksud untuk penetapan tersangka. (*/Ihsan)

Comments (0)
Add Comment