Mahkamah Agung Tetapkan Shandy Susanto sebagai Ahli Waris Tunggal Kumalawati

 

CILEGON – Mahkamah Agung menetapkan Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris sah almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa.

Penetapan ini tertuang dalam Putusan Nomor 917/K/Pdt/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Maria Anna Samiyati, dengan anggota Muhammad Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati.

Kuasa hukum Shandy Susanto, Rumbi Sitompul, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di ruang VIP Restoran Bintang Laguna, Kwarsa, Cilegon, Banten, Jumat (30/5/2025).

Konferensi pers turut dihadiri oleh BM Oktobernard Sitompul, Yoel Daud Benyamin, serta tim dari Kantor Hukum Rumbi Sitompul & Partners. Shandy Susanto juga hadir bersama suaminya, Fedrick.

Rumbi menjelaskan bahwa Shandy merupakan anak angkat sah dari pasangan Kumalawati dan Adi Susanto, pengusaha yang dikenal di wilayah Cilegon.

“Pengangkatan Shandy sebagai anak angkat telah disahkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Serang pada 2003, meskipun saat itu kedua orang tua angkatnya telah bercerai,” ujar Rumbi.

Sementara itu, Shandy mengaku bersyukur dan menekankan pentingnya kewaspadaan dalam urusan warisan, terutama terkait kelengkapan dokumen hukum.

“Persoalan warisan bisa menimpa siapa saja. Penting bagi orang tua untuk bijak membuat dokumen warisan, terutama jika memiliki lebih dari satu anak. Masalah sering timbul karena hal ini,” ujar Shandy.

Ia mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalaninya penuh tekanan, terlebih setelah kepergian sang ibu Kumalawati pada Januari 2021 dalam usia sekitar 64 tahun akibat komplikasi COVID-19.

“Saya sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung. Tuhan telah mengirimkan malaikat-Nya melalui kuasa hukum saya, Rumbi Sitompul dan tim, serta dukungan suami dan keluarga saya,” katanya.

Untuk keperluan administratif, termasuk pengurusan perbankan dan aset, Shandy mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) pada 3 Maret 2021.

SKW tersebut diterbitkan oleh notaris Arjamalis Roswar yang berkedudukan di Kota Serang, berdasarkan Staatsblad 1917 No. 129, Putusan Pengadilan Istimewa Jakarta Nomor 907/1963 tanggal 29 Mei 1963, serta Surat Edaran Mahkamah Agung.

Surat tersebut menyatakan Shandy sebagai satu-satunya ahli waris almarhumah Kumalawati yang sah secara hukum.

Namun, penetapan itu sempat digugat oleh sembilan saudara kandung almarhumah yang mengklaim memiliki hak waris.

Perselisihan tersebut berlanjut ke ranah hukum hingga mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam pemberitaan sebelumnya (22/5/2024), disebutkan bahwa Shandy kehilangan hak warisnya akibat putusan hakim yang diduga tidak objektif.

Shandy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan Pengadilan Negeri Serang dalam perkara Nomor 171/Pdt.G/2023/PN Srg.

Pengadilan Tinggi mengabulkan banding tersebut dan dalam Putusan Nomor 176/PDT/2024/PT BTN tanggal 27 Agustus 2024, menyatakan Shandy sebagai pewaris tunggal dari almarhumah Ong Giok Hwa.

Putusan Mahkamah Agung pada akhirnya menguatkan seluruh proses tersebut dan menegaskan kedudukan hukum Shandy Susanto sebagai ahli waris satu-satunya. (*/Ika)

CilegonKumalawatiMahkamah Agung
Comments (0)
Add Comment