CILEGON – Sekretaris, Personel Trantib dan staf Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Jumat (17/3/2017) malam ini bergerak untuk melakukan sweeping terhadap keberadaan orang asing (WNA) dan tempat-tempat hiburan yang tak berijin di wilayah mereka.
Langkah tersebut dilakukan karena adanya laporan dari Ketua RW 06 Lingkungan Damkar, Kelurahan Kota Bumi, bahwa belakangan ini ada banyak orang asing yang menempati kos-kosan dan kontrakan, namun tanpa ijin tinggal yang jelas.
“Kami akan lakukan sweeping karena adanya laporan dari RW, makanya kami langsung lakukan,” ungkap Sekretaris Kelurahan Kota Bumi, Mulyadi, usai apel persiapan sweeping yang digelar mulai Pukul 20.30 WIB ini.
Mulyadi mengatakan, bahwa tindakan sweeping ini dilakukan dengan cara mengecek dokumen kependudukan, baik identitas warga asing, ijin tinggal, serta dokumen lainnya.
“Kami cek dokumen identitas dan ijin tinggal,” lanjutnya.
Jika memang kedapatan bahwa warga asing tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen, maka pihaknya akan melaporkan temuannya kepada Kantor Imigrasi Cilegon untuk menindak tegas.
“Kalau dokumennya tidak ada, maka kami laporkan ke Imigrasi untuk ditindak,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk aktivitas tempat hiburan malam, pihaknya juga mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa terdapat banyak wanita malam yang mangkal di lokasi tersebut.
“Tempat hiburan juga sama ada laporan dari warga dan sekalian cek dokumen ijin tempat hiburan,” ungkap Mulyadi. (*)