Malam Jumat, Tempat Hiburan Malam di JLS Tetap Buka

SERANG – Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Peduli Banten GP2B dan PPPKRI Bela Negara melakukan monitoring ke sejumlah Tempat Hiburan Malam yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) perbatasan antara wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, pada Kamis (4/4/2019) malam.

Dari monitoring mereka, didapati Tempat Hiburan Malam ‘Kuda Laut’ ternyata masih membandel dengan tetap membuka aktivitasnya.

“Padahal sudah jelas untuk malam Jum’at tempat hiburan malam itu harus tutup, malah ini dengan terang-terangan membuka aktifitasnya,” ungkap Ketua GP2B, Hendrik, kepada wartawan, Jum’at (5/4/2019) pagi.

Hendrik juga menegaskan, pihaknya akan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk menindak tegas pengusaha Tempat Hiburan Malam yang melanggar aturan tersebut.

“Saya mendesak Pemkab Serang agar tempat hiburan yang melanggar aturan Perda agar segera dicabut izin nya dan secara tegas ditutup,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua PPPKRI Bela Negara, Suwardi mengatakan, setelah anggotanya turun ke lokasi Tempat Hiburan Malam Kuda Laut, dirinya menelepon Kasat Pol PP Kabupaten Serang dan tidak mendapat tanggapan serius.

“Setelah kami mengetahui adanya aktivitas hiburan malam di lokasi Kuda Laut ini, Kasat Pol PP Kabupaten Serang sudah kami informasikan lewat telepon, tapi beberapa jam ditelepon kembali nomer Hp-nya tidak aktif,” katanya.

Menurut Suwardi, aktivitas hiburan malam di Kuda Laut yang kedapatan melanggar aturan tersebut, sudah didokumentasikan sebagai data laporan ke Pemkab Serang untuk segera menutupnya.

“Padahal Pemerintah sudah jelas membatasi jam operasional pada pukul 00:00 WIB, dan untuk hari-hari biasa dan khusus hari kamis malam jumat, semua Tempat Hiburan Malam harus tutup tidak boleh ada aktifitas,” tegasnya.

“Perda Nomor 8 Tahun 1987 Tentang K-3 yang mengatur jam tayang tempat hiburan di wilayah Kabupaten Serang,” tandasnya. (*/Ilung)

Tempat Hiburan Malam
Comments (0)
Add Comment