Manajemen Hotel Kalyana Mitta Cilegon Bantah Mengetahui Ada Prostitusi Online yang Dibongkar Polisi

 

CILEGON – Pihak manajemen Hotel Kalyana Mitta yang berlokasi di Jalan Raya Cilegon No. 50, Kota Cilegon, menganggap bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap oleh Polda Banten.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggerebekan yang dilakukan oleh Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten, Jumat 13 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan delapan perempuan yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) secara online di dalam kamar hotel.

Salah satu perwakilan pihak hotel, Atin, menyampaikan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi selama dua hari berturut-turut.

Ia menegaskan bahwa pihak hotel tidak memiliki keterlibatan dalam praktik penjualan orang secara online.

“Saat kejadian, saya tidak berada di lokasi. Dari pihak hotel, tidak ada indikasi sama sekali keterlibatan dalam penjualan orang,” ujar Atin yang juga orang yang dipercaya oleh Owner hotel itu, saat ditemui di lokasi, Kamis (26/6/2025).

Atin mengakui bahwa, sebelumnya memang para pelaku sempat memberikan uang kepada petugas hotel, namun ia menilai hal tersebut sebagai bentuk tip biasa.

“Kalau ada yang kasih uang, ya kami anggap saja itu tips. Saya belikan galon atau kebutuhan lain di hotel, bukan sesuatu yang kami tahu berkaitan dengan praktik ilegal,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memahami bagaimana praktik prostitusi online tersebut dilakukan.

“Saya sendiri gak ngerti gimana sistem online itu. Mindahin nomor orang saja saya gak bisa,” katanya.

“Soal pelaku katanya juga para pelaku sekarang sudah direhabilitasi di Rangkas,” ungkapnya.

Terkait prosedur penerimaan tamu, Atin menjelaskan bahwa hotel yang sudah berdiri puluhan tahun milik warga negara Brunei Darussalam itu tidak pernah meminta surat nikah.

“Yang penting ada KTP, itu saja cukup. Semua hotel juga begitu. Yang penting tidak terjadi kejahatan seperti pembunuhan,” katanya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya tamu perempuan yang datang untuk melayani pelanggan melalui aplikasi.

“Cewek-cewek itu katanya pakai aplikasi. Saya malam itu gak jaga. Kadang ada yang datang seliweran langsung masuk kamar. Kami gak tahu mereka diperjualbelikan,” katanya.

Menurut Atin, secara legal hotel tersebut sudah memiliki izin operasional yang terdaftar secara online.

Namun ia mengakui bahwa bar atau karoke yang ada di area hotel memang belum memiliki izin lengkap.

“Setelah kejadian ini, kami lebih mengantisipasi dan memperketat pengawasan terhadap tamu,” pungkasnya. (*/Nandi).

CilegonHotel Kalyana MittaProstitusi Online
Comments (0)
Add Comment