Mantan Walikota Cilegon Iman Ariyadi Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Korupsinya

SERANG – Mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus suap terkait izin Amdal Transmart Cilegon yang menjerat dirinya. Tb Iman Ariyadi telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar.

Kuasa hukum Tb Iman, M Khoiruddawam, mengatakan mereka menemukan novum (bukti baru) dan unsur kekhilafan hakim. Ia menjelaskan ada temuan bahwa audit anggaran Cilegon United Football Club (CU FC) tidak ada sangkut pautnya dengan terpidana pada putusan suap Rp 1,5 miliar.

“Itu jadi salah satu bagian novum kita. Kemudian unsur kehilafan tentu ini terkait pertimbangan putusan yag kita croscek dengan fakta persidangan, bukti dan lain-lain,” kata Khoruddawam di PN Serang, Jl Serang-Pandeglang, Rabu (4/9/2019).

Ia mengatakan putusan majelis hakim sebelumnya seolah-olah anggaran CU FC ada kaitanya dengan kedudukan terpidana. Padahal, berdasarkan hasil audit, anggaran klub sepak bola itu sama sekali tidak berhubungan dengan terpidana.

“Dalam putusan sebelumnya, itu dikaitkan bahwa uang itu seakan-akan berkaitan dengan kedudukan terpidana,” kata dia.

Penasihat hukum rencananya akan menghadirkan 5 saksi dalam sidang PK di PN Serang. Sidang yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda pada pekan depan atau Selasa (10/9/2019).

Tb Iman sendiri divonis majelis hakim Tipikor Serang pada Juni 2018 lalu. Selain hukuman penjara 6 tahun, ia didenda Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. (*/detik)

Kasus Suap TransmartKorupsi Transmart CilegonTb Iman Ariyadi
Comments (0)
Add Comment