CILEGON – Maraknya kendaraan besar yang parkir sembarangan di bahu hingga badan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon makin mengkhawatirkan. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, kondisi ini berpotensi membahayakan para pengguna jalan.
Padahal, JLS merupakan jalur vital yang menghubungkan kawasan industri Ciwandan, Pelabuhan Pelindo II Banten, sekaligus jalur utama menuju kawasan wisata Anyer.
Tingginya mobilitas kendaraan logistik dan angkutan barang di kawasan tersebut dinilai membutuhkan solusi nyata. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri, menyebut penyediaan fasilitas kantong parkir yang memadai menjadi langkah mendesak untuk menata kawasan tersebut.
“Aktivitas kendaraan berat di JLS sangat tinggi. Keberadaan kantong parkir resmi menjadi solusi agar truk-truk besar tidak lagi berhenti dan memenuhi badan jalan,” ujar Heri, Rabu (22/7/2026).
Kondisi lalu lintas di JLS terbilang makin kompleks saat akhir pekan atau musim liburan. Peningkatan volume kendaraan wisatawan menuju Anyer yang bercampur dengan armada logistik sering kali memicu kemacetan parah akibat menyempitnya ruang jalan oleh truk yang parkir sembarangan.
Heri mengungkapkan, wacana pembangunan kantong parkir di sepanjang JLS sebenarnya sempat diajukan oleh beberapa pihak. Namun, realisasinya harus disesuaikan dengan status kepemilikan lahan dan regulasi pengelolaan.
Menurutnya, pemanfaatan kantong parkir ini tidak hanya menyelesaikan kendala lalu lintas, tetapi juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
-
Lahan Milik Pemda: Pemerintah daerah dapat memungut retribusi parkir secara langsung.
-
Lahan Swasta/Perseorangan: Pemerintah daerah menarik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan/Parkir dari pihak pengelola.
“Untuk retribusi, ketentuannya hanya berlaku di lahan milik pemerintah seperti di pasar atau fasilitas publik lainnya. Sementara jika dibangun di atas lahan swasta atau perseorangan, yang kita pungut adalah pajak parkirnya (PBJT),” jelas Heri.
Dishub Kota Cilegon membuka kesempatan luas bagi masyarakat maupun pihak swasta yang ingin berinvestasi membangun kantong parkir di sepanjang JLS, selama memenuhi legalitas hukum yang berlaku.
“Siapa saja boleh jadi pengelola, termasuk perseorangan. Syaratnya harus berbadan hukum dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” pungkasnya.
Hadirnya kantong parkir resmi dan terkelola dengan baik diharapkan dapat membebaskan JLS Cilegon dari jeratan parkir liar, meningkatkan keselamatan berkendara, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan daerah. ***