CILEGON – Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Hasbi Sidik, berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Cilegon untuk bersikap tegas terhadap berbagai pelanggaran peraturan yang terjadi di tengah masyarakat.
Salah satunya adalah masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Hal itu dikatakan oleh Hasbi Sidik saat ditemui di kantornya pada Senin (17/7/2023), di Gedung DPRD Kota Cilegon.
Mengingat banyaknya kasus pelanggaran asusila di masyarakat Kota Cilegon seperti hal-nya kos-kosan yang menjadi tempat open BO, rumah yang disewakan sebagai tempat open BO dan lain sebagainya, Hasbi meminta agar Satpol PP meningkatkan intensitas penegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada.
“Kita berharap Satpol PP Kota Cilegon bisa melakukan penertiban terkait pelanggaran asusila yang jelas-jelas dilarang oleh agama, dan dilarang juga oleh aturan dan regulasi yang ada,” kata Hasbi saat diwawancarai Fakta Banten.
Menurut dia, jumlah penduduk di Kota Cilegon yang saat ini mencapai lebih dari 400 ribu jiwa memiliki berbagai karakteristik, bahkan terdapat juga warga pendatang, yang membuat kemungkinan adanya pelanggaran terkait asusila itu terjadi.
“Saya tidak memungkiri bahwasanya kejahatan terjadi dimana-mana, kemaksiatan terjadi dimana-mana. Prostitusi banyak terjadi, bukan di Kota Cilegon saja. Tapi kita tetap ingatkan kepada pemerintah supaya menertibkan tindakan yang melanggar asusila tadi,” tegasnya.
Oleh karenanya, dibutuhkan pengelolaan dan manajerial yang optimal dalam menciptakan kondisi masyarakat yang nyaman, aman dan tertib.
“Butuh keuletan dari penegak hukum, kalau dalam hal ini, penegak hukumnya adalah Satpol PP yang melaksanakan penegakan terhadap peraturan daerah yang sudah dibuat, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2001,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-undangan dan PPNS Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Mamat Rahmat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan giat rutin pengawasan setiap hari, guna menciptakan kondisi Kota Cilegon yang aman, nyaman dan tertib dari para pelanggar hukum.
“Kita sudah melakukan giat setiap hari. Dan kita juga apabila mendapatkan aduan atau informasi dari masyarakat terkait adanya pelanggaran hukum, maka kita pantau, dan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi tidak semuanya kita tahu, siapa yang melanggar dan dimana tempatnya. Butuh dukungan dan kerja sama dari masyarakat guna menginformasikan kepada kami terkait adanya pelanggaran hukum,” ucap Mamat ketika dikonfirmasi.
Dalam hal ini, Satpol PP juga telah melaksanakan penertiban terkait pelanggar Perda No. 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Pada Bab II Pasal 2 Ayat 1 berbunyi bahwa “Di dalam Daerah, siapapun dilarang melakukan perbuatan prostitusi.
“Kemarin kan kita dapat aduan bahwa ada tempat yang dijadikan sebagai prostitusi, ya karena kita tau, kita tertibkan. Kita berikan teguran terlebih dahulu, kita awasi dan pantau setiap hari, jika memang pelanggaran dilakukan berulang kali, maka nanti ada sanksinya,” jelas Mamat.
Sanksi tersebut tercantum dalam Perda No. 5 Tahun 2001 pada Bab VII Pasal 21 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2,3,4,5,6,7 dan 8, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dengan atau tidak merampas barang untuk daerah”. (*/Hery)