CILEGON– Kecamatan Jombang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai zona merah peredaran narkoba, namun Camat Jombang, Burhanudin, menegaskan sebagian besar pelaku bukanlah warga tetap, melainkan warga transit.
“Memang benar Jombang masuk zona merah peredaran narkoba,” kata Burhanudin di kantornya, Rabu (24/4/2025).
“Namun perlu diketahui, banyak pelaku yang hanya singgah atau transit, bukan penduduk tetap Kecamatan Jombang.” sambungnya.
Menurut Burhanudin, pihak kecamatan telah berulang kali mengeluarkan imbauan dan melakukan monitoring bersama kepolisian, TNI, dan BNN Kota Cilegon.
“Kami sudah sosialisasi dan pantau bersama Polres, Kodim, dan BNN. Warga yang sering ketahuan membawa narkoba biasanya hanya berlalu lintas di wilayah ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa arus lintas Cilegon Jombang kerap dimanfaatkan oleh pelaku peredaran narkoba untuk transit.
“Mereka datang dan pergi lagi, sehingga sulit dikendalikan hanya berdasarkan domisili,” ungkapnya.
Burhanudin menegaskan komitmen kecamatan untuk terus meningkatkan koordinasi dengan aparat terkait demi menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Sosialisasi, razia, dan pemantauan akan terus kami lakukan,” pungkasnya.(*/Nandi)