CILEGON – LSM Gerakan Bina Rakyat (Gebrak) mempertanyakan kebijakan Pemkot Cilegon yang tetap melanjutkan mega proyek pembangunan Gedung Baru Setda Cilegon di tengah pandemi Covid-19, di mana masyarakat Cilegon juga tengah membutuhkan bantuan ekonomi karena terdampak instruksi berdiam diri di rumah atau stay at home.
Terlebih dana yang digelontorkan Pemkot dari APBD Kota Cilegon terbilang cukup fantastis, yakni Rp. 65 miliar lebih. Sehingga kebijakan proyek lanjutan tahun lalu tersebut dinilai tidak tepat.
“Luar biasa anggaran yang digunakan untuk gedung baru Setda itu, sementara masyarakat kebingungan penghasilan terus berkurang. Apakah pemangku kebijakan Cilegon tidak melihat ke bawah? Apakah masyarakat Cilegon membutuhkan gedung itu?,” ungkap Ketua LSM Gebrak, Jubaedi kepada Fakta Banten, Rabu (22/4/2020) sore.
Lebih lanjut, Bedi juga menyayangkan pelaksanaan pembangunan di tengah wabah corona yang berpotensi lemahnya pengawasan dari berbagai pihak dalam proses pekerjaan gedung tersebut.
“Kan jelas masyarakat disuruh stay at home, pemerintah juga sebagian work at home, terus pekerja juga jelas gak bisa patuh pada instruksi pemerintah pusat dan maklumat kapolri. Juga sisi pengawasan dari instansi terkait dan juga masyarakat pada kontraktor pelaksana proyek bisa saja tidak berjalan maksimal,” ungkapnya.
Selain itu, Bedi juga berharap kepada Pemkot Cilegon untuk menunda pekerjaan proyek lanjutan tersebut, sambil menunggu perkembangan Covid-19.
“Saran dan harapan kita, sebaiknya ditunda dulu lah, ini bisa menyakiti masyarakat kecil yang sedang kesulitan. Kalau bisa Pemkot lebih fokus pada dampak ekonomi masyarakat Cilegon. Jangan sampai ada yang mati kelaparan,” tandasnya.
Dari pantauan langsung di lokasi, terlihat beberapa pekerja sedang melanjutkan pembangunan lanjutan sedang berlangsung di lantai puncak gedung yang sudah terlihat fisik konstruksinya.
Diketahui, Pemkot Cilegon melalui Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon dan pihak ke tiga PT. Total Cakra Alam selaku kontraktor pelaksana. Dengan durasi waktu pekerjaan selama 261 hari kalender.
Menurut informasi yang dihimpun, Pemkot Cilegon menginstruksikan jajaran SKPD khususnya PPTK agar tidak menandatangani kontrak SPK untuk proyek infrastruktur dan proyek tertentu sejak tanggal 17 April 2020 lalu. Namun proyek gedung baru Setda ini sudah berjalan sejak 7 April 2020. (*/Ilung)