CILEGON – Komisi II DPRD Cilegon mengundang OPD mitra kerja untuk memastikan pelaksanaan teknis terkait penerapan program UHC atau pelayanan kesehatan gratis berbasis KTP termasuk kendalanya.
OPD tersebut antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala BPJS Cabang Cilegon serta Rumah Sakit pelaksana program (RSUD, RS Hermina, RS Krakatau Medika dan RS Kurnia).
Selain memastikan teknis pelaksanaan program UHC, Komisi II juga meminta penjelasan ihwal layanan apa saja yang tercover oleh program tersebut, sehingga tidak membingungkan masyarakat saat mendapatkan pelayanan.
Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi mengatakan, dari hasil dengar pendapat yang dilakukan, masih tampak lemah dari sisi komunikasi dan koordinasi antar OPD serta instansi terkait lainnya yang perlu lagi ditingkatkan agar kemudahan program UHC selaras di lapangan.
“Kalau saya lihat harmonisasi dan komunikasi perlu lebih ditingkatkan lagi. Kemudian terkait administrasi, kami sarankan jangan sampai menyulitkan warga saat membutuhkan pelayanan. Ini harus dimudahkan pemerintah.” kata Faturohmi usai rapat dengar pendapat, Kamis (24/11/2022).
Sejauh yang dipahami Politisi Gerindra ini, masih terlihat kendala administrasi yang harus dipermudah.
Jangan sampai keterbatasan SDM dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat, dihadapkan dengan rumitnya teknis pelayanan hingga membuat warga apatis terhadap program tersebut.
“Artinya, berdasarkan data yang disampaikan kepada kami, baik yang tercover BPJS penerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan APBD Kota termasuk program CSR agar terus ditingkatkan sehingga menyentuh seluruh masyarakat atau warga tidak mampu di Kota Cilegon,” terangnya.
Komisi II juga akan meminta data secara periodik kepada Dinas Kesehatan untuk melihat sejauh mana implementasinya dan berapa jumlah warga yang sudah mendapatkan pelayanan di RSUD ataupun RS swasta lainnya,
“Memang hari ini tidak ada gambaran angka pasti tapi ke depan kita minta agar itu dilaporkan,” tambahnya.
Politisi Gerindra ini menekankan agar seluruh pelayanan kesehatan di Kota Cilegon dilakukan dengan cara humanis, persuasif dan komunikatif. Tidak menunjukan hal-hal yang tidak etis saat memberikan pelayanan. Untuk itu jika ada instrumen hukum yang memungkinkan untuk dikeluarkannya sangsi oleh Dinas Kesehatan terhadap instansi maupun perorangannya yang melakukan pelayanan tidak persuasif maka itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelayanan yang buruk terhadap masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Ratih Purnamasari menyampaikan, rapat dengar pendapat yang dilakukan bersama OPD lain dengan Komisi II merupakan bentuk perhatian Komisi II terhadap program perluasan jaminan kesehatan (UHC). Karena itu, dirinya akan menindaklanjuti usulan dan masukan.
“Alhamdulillah, saya senang dengan adanya hearing hari ini, karena ini juga menandakan bahwa Komisi II konsen terhadap program perluasan jaminan kesehatan ini. Termasuk usulan yang akan kita koordinasikan dengan OPD terkait,” katanya.
Berdasarkan data cakupan angka kepesertaan UHC saat ini sudah mencapai 97,62 persen, dimana sebelumnya angka tersebut masih diangka 96,82 persen. (*/Wan)