Membangun Kota Cilegon dengan CCSR

*) Oleh: Huluful Fahmi

DALAM semangat pembentukannya Lembaga Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR), merupakan ekpresi keberpihakan dari seluruh stakeholders yang ada di Kota Cilegon untuk bisa turut mendorong proses pembangunan yang mensinergikan antara pihak terkait, yakni pihak Industri, pemerintah dan masyarakat.

Keberpihakan tersebut kemudian di implementasikan oleh Walikota Cilegon Periode 2010-2015, dalam bentuk Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2011. Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2012, yang merupakan payung hukum dalam rangka memagari kepentingan daerah.

Dalam semangatnya, pembentukan CCSR untuk dapat mensingkronkan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini diharapkan untuk dapat mempercepat proses peningkatan kesejahteraan sosial, dengan lebih melibatkan banyak pihak.

Maksud dari pendirian CCSR sebagai mitra pemerintah dan dunia usaha dalam rangka mengimplementasikan CSR, dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Cilegon. Adapun tujuan pendirian CCSR yang meliputi diantaranya:

  • Merintis, membangun, dan mengembangkan pola kerjasama pemerintah daerah dan dunia usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan CSR di Kota Cilegon.
  • Memetakan dan melakukan distribusi implementasi CSR yang menjamin keadilan, transparasi dan profesional.
  • Meningkatkan daya dukung dan partisipasi seluruh stakeholders dalam upaya penanggulangan dampak sosial pembangunan.
  • Mendukung program peningkatan mutu pendidikan dan keterampilan SDM, kesehatan masyarakat, serta penanganan masalah ketenagakerjaan.
  • Mengembangkan konsep partisipatif dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang di selenggarakan secara transparan dan akuntabel.
  • Mendorong penyelenggaraan pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan dilandasi semangat membangun masyarakat Cilegon.
  • Lembaga CCSR ini memiliki posisi yang strategis dalam rangka mendorong proses pembangunan daerah. Karena dengan dasar yang dimilikinya, didukung oleh posisi strategis Kota Cilegon yang merupakan basis industri dengan karakter industrinya yang padat modal, memungkinkan mendapatkan spare anggaran yang signifikan.

Disinilah kemudian yang menjadi kekuatan utama lembaga tersebut, bahwa sejatinya kita tengah saling bergotong-royong dalam rangka menyelesaikan tugas bersama, yakni mengentaskan persoalan kesejahteraan masyarakat di banyak sektor. Daya dorong CCSR akan sangat membantu dengan mensiknronkan program pemerintah dan industri.

Tinggal tantangannya adalah, bagaimana CCSR dapat mengorganisir lembaganya menjadi lembaga yang clean dan clear. Clean dalam konteks pengelolaan, serta kepengurusan yang mesti dijauhkan dari kepentingan apapun selain semangat membangun kesejahteraan masyarakat. Dan clear dalam konteks pelaksanaan program-program yang diusung, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan disingkronkan dengan RPJMD Kota Cilegon.

Selanjutnya, mari kita menyayangi lembaga ini dengan turut berpartisipasi aktif dari berbagai pihak, agar lembaga ini dipagari secara bersama-sama, dikontrol, diproteksi, kemudian didorong untuk transparasi pengelolaannya, sehingga siapapun bisa melihat dengan jernih setiap persoalannya.

Begitupun dengan prosesi pergantian kepengurusannya. Lembaga CCSR harus diisi oleh orang-orang yang memang sudah memiliki rekam jejak yang jelas mengenai keberpihakan dan kinerja yang baik di bidangnya. Persoalan ini tidak kalah penting, mengingat potensi dan peluang yang strategis dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, memiliki urgensinya yang tinggi.

Hal ini bisa dimulai dari internal lembaga tersebut. Suksesi kepemimpinan kepengurusan harus dibuka secara umum dengan melibatkan banyak steakholder, dari dunia Industri, pemerintah dan komunitas masyarakat. (*)

*) Penulis adalah Pimpinan Rumah Peradaban Banten (RPB)

CCSRCSRRumah Peradaban Banten
Comments (0)
Add Comment