CILEGON – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mendorong adanya evaluasi hingga penghentian izin ekspansi ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah pedesaan.
Langkah ini diusulkan guna memperkuat peran Koperasi Desa (Kopdes) sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Yandri menegaskan bahwa Kopdes merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang didanai melalui APBN lewat skema Dana Desa.
Targetnya, unit ekonomi ini akan hadir di seluruh desa di Indonesia untuk menggerakkan roda ekonomi lokal.
”Kopdes adalah program strategis nasional. Saya sudah mengusulkan, meski keputusan akhir bukan di saya, tapi ini aspirasi dari Kementerian Desa,” ujar Yandri usai menghadiri acara santunan dan silaturahmi DPD PAN Kota Cilegon, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Yandri, jika Kopdes sudah bertransformasi menjadi unit usaha yang modern dan profesional, maka ekspansi gerai ritel baru sebaiknya dihentikan.
Ia memproyeksikan Kopdes sebagai wakil unit ekonomi modern yang melayani kebutuhan masyarakat desa secara langsung.
”Kalau Kopdes sudah berjalan modern, sebaiknya izin baru ritel modern dievaluasi atau disetop. Biarlah fungsi pelayanan barang kebutuhan masyarakat diwakili oleh Kopdes,” tegasnya.
Yandri menyoroti perbedaan mendasar antara ritel modern swasta dan Kopdes. Saat ini, terdapat hampir 50.000 gerai ritel modern di Indonesia yang keuntungannya mengalir ke pemegang saham individu.
Sebaliknya, Kopdes dibangun menggunakan uang negara untuk kepentingan publik.
Sesuai dengan Inpres Nomor 17, pembagian keuntungan Kopdes diatur secara ketat untuk kesejahteraan desa:
- 20 Persen: Menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan infrastruktur dan beasiswa.
- 80 Persen: Dikembalikan kepada masyarakat desa selaku anggota koperasi.
”Artinya, 100 persen keuntungan Kopdes kembali ke rakyat desa. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin keenam mengenai pembangunan dari bawah untuk pengentasan kemiskinan,” tambahnya.
Mendes PDT juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib sekitar 2,2 juta pedagang kelontong yang terdampak oleh ekspansi ritel modern. Ia menjamin kehadiran Kopdes tidak akan mematikan usaha kecil, melainkan merangkulnya.
Ia mencontohkan skema distribusi gas elpiji, di mana Kopdes berperan sebagai penyalur ke warung-warung desa dengan pembagian keuntungan yang adil tanpa menaikkan harga ke konsumen.
Terkait gerai ritel modern yang sudah beroperasi, Yandri menegaskan tidak akan ada penutupan paksa. Namun, ia mewacanakan perubahan peran ritel modern tersebut menjadi mitra distribusi.
”Yang sudah ada silakan tetap jalan. Ke depan, ritel modern bisa berperan sebagai distributor saja dengan membangun hub di tingkat kabupaten untuk menyuplai barang ke Kopdes,” jelas Yandri.
Meski kewenangan moratorium izin berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda), Yandri berkomitmen untuk membangun komunikasi lintas kementerian dan lembaga guna menyelaraskan kebijakan ini.***