Mendorong Badan Hukum untuk Parkir Liar di Cilegon, Koperasi Bisa Jadi Solusi

 

CILEGON – Ada potensi besar untuk mengisi kantong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon seperti dari sektor parkir melalui retribusi dan pajak parkir.

Sektor ini dianggap potensial mengingat jumlah kendaraan yang ada di kota ini lebih dari 70 ribu kendaraan.

Banyak kantong parkir di Kota Cilegon yang tidak memiliki izin atau dinyatakan sebagai parkiran liar, sehingga berpotensi tidak memberikan dampak PAD kepada daerah atau bocor.

Sektor ini tentu harus diperhatikan sebagai salah satu potensi yang harus dikembangkan dan menjadi salah satu sumber bagi keuangan daerah.

Saat ini banyak kantong parkir yang dikelola secara mandiri oleh perorangan maupun kelompok masyarakat dan terkesan dibiarkan tanpa ada kejelasan hukum dan pembinaan sehingga pengelola tidak mendapatkan pembinaan dan pengembangan usaha jangka panjang yang lebih profesional.

Kondisi ini menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Cilegon, Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo mengatakan berkaitan dengan hal tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas teknis agar hal tersebut bisa segera diselesaikan.

“Nanti kita coba follow up ke OPD-OPD terkait, ini jadi atensi yang luar biasa dan ini harus diperhatikan serius,” ujar Fajar, Senin (7/7/2025)

Wakil Walikota berharap terkait parkir liar ini perlu penanganan serius oleh dinas teknis sehingga mampu meningkatkan PAD dan mengembangkan usaha kelompok masyarakat pengelola parkir lebih profesional dan berkelanjutan.

“Intinya temen-temen OPD mau husnul hotimah atau tidak, itu kodenya,” tegasnya

Ia juga tidak menyangsikan adanya kebocoran PAD dari sektor parkir ini, sehingga perlu dijadikan perhatian agar retribusi dan pajak bisa optimal masuk ke kas daerah.

“Oh iyah terlihat sangat jelas, tiket-tiket juga, retribusi tiket parkir yah,” lanjutnya.

Salah satu solusi yang patut didorong untuk kelompok masyarakat ini adalah dengan dibentuknya badan hukum koperasi di masyarakat atau oleh Koperasi Merah Putih yang digaungkan Presiden Prabowo.

“Memungkinkan tapi tidak juga iyah, tergantung, semua tergantung bagaimana, sebenarnya apapun produk kebijaksanaannya aturannya balik lagi ke orangnya, orangnya sanggup enggak,” jelas Fajar.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon, Didin S. Maulana, turut memberikan pandangan.

Didin menilai, masyarakat yang mengelola parkir ini sebaiknya diarahkan untuk membentuk badan usaha yang sah, seperti koperasi.

Menurut Didin, pembentukan koperasi akan membuka peluang pengelolaan parkir yang lebih profesional dan berkeadilan.

Dengan legalitas yang jelas, maka masyarakat pengelola juga bisa mendapatkan pembinaan dan bantuan usaha dari pemerintah.

“Usaha jasa, prinsipnya, semua usaha bisa, tinggal dilihat di akta pendiriannya atau di anggaran dasarnya,” ujar Didin. (*/ARAS)

badan hukumCilegonKoperasiParkir Liar
Comments (0)
Add Comment