Mengeluh Sakit Tenggorokan Akibat Rokok Non Cukai, Fenomena Downtrading Meningkat di Cilegon

 

CILEGON – Tren konsumsi rokok murah tanpa cukai semakin meluas di sejumlah wilayah, termasuk di Kota Cilegon.

Masyarakat menengah ke bawah menjadi sasaran utama peredaran rokok ilegal ini, seiring dengan semakin mahalnya harga rokok legal akibat kenaikan cukai, rokok dengan merek aneh-aneh menjadi hiasan meja tongkrongan saat ini.

Rahmadi (35), warga Kelurahan Palas, Kecamatan Cilegon, adalah satu dari banyak konsumen yang mengaku beralih ke rokok non cukai karena alasan harga.

Namun, ia juga mengeluhkan efek samping yang ditimbulkan dari kebiasaan ini.

“Sering sakit tenggorokan. Rasanya beda sama rokok biasa, tapi ya mau bagaimana, harganya lebih murah,” ujar Rahmadi, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, rokok tanpa cukai yang dijual bebas di warung kelontong ini tetap memiliki rasa yang cukup bisa dinikmati, apalagi jika dikombinasikan dengan kopi atau minuman hangat lainnya.

“Lumayan enak, tapi harus sambil banyak minum atau ngopi baru lebih kerasa mantap. Kalau gak minum, kering,” ujarnya menambahkan.

Harga rokok non cukai di pasaran memang cukup bervariasi, mulai dari Rp 8.000 hingga Rp 20.000 per bungkus.

Beberapa merek bahkan mengusung nama luar negeri dan mencantumkan label distribusi dari luar negeri, meski dijual secara lokal.

Secara kemasan, produk rokok ilegal ini tidak kalah menarik dari rokok legal.

Warna mencolok dan desain modern menjadi daya tarik tersendiri, apalagi bagi kalangan muda yang penasaran mencoba varian baru.

Dalam praktiknya, peredaran rokok non cukai dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Para pedagang warung kelontong cenderung tidak menampilkan produk ini di etalase.

“Biasanya kami disuplai langsung oleh sales. Barangnya tidak kami pajang terbuka, cukup yang tahu saja,” kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Meski dijual secara sembunyi, penjualannya justru tinggi. Berbagai varian rasa ditawarkan, mulai dari kretek klasik, rokok beraroma virginia, hingga jenis suffle pop ala rokok kekinian yang disukai anak muda.

“Banyak yang beli, anak sekolah yang kerja juga banyak yang beli. Murah kalau dibandingkan dengan rokok yang ada cukainya mah,” sambung pedagang tersebut.

Fenomena ini dikenal secara nasional sebagai downtrading, yaitu pergeseran perilaku konsumsi dari rokok berharga tinggi ke rokok yang lebih murah. Hal ini dipicu oleh meningkatnya tarif cukai setiap tahun.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan negara dari cukai rokok tetap tinggi meski terjadi penurunan produksi. Pada 2024, total produksi rokok menurun menjadi 317,4 miliar batang.

Namun, penerimaan negara justru meningkat menjadi Rp 216,9 triliun karena adanya kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen, menurut data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu, sepanjang semester pertama 2025, penerimaan cukai sudah mencapai Rp 109,2 triliun. Hal ini menandakan bahwa kontribusi sektor ini terhadap APBN masih cukup signifikan.

Sayangnya, pertumbuhan penerimaan tersebut tidak diikuti dengan pengendalian peredaran rokok ilegal secara maksimal. Rokok non cukai masih mudah ditemukan, bahkan di pelosok perkampungan.

Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat, terutama dari sisi kesehatan publik serta menurunnya efektivitas kebijakan cukai sebagai alat kontrol konsumsi.

Pemerintah pun diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk memperkuat sinergi antara Bea Cukai, Pemda, dan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga perlu digencarkan agar konsumen memahami bahaya konsumsi rokok non cukai yang belum terjamin kualitas dan keamanannya.

“Lumayan enak, tapi harus sambil banyak minum atau ngopi baru lebih kerasa mantap. Kalau gak minum, kering,” ujar Yani (43) salah seorang pengguna rokok non cukai lainnya. ***

CilegonDowntradingRokok tanpa cukai
Comments (0)
Add Comment