Menteri Rini: Restrukturisasi Utang Jalan Satu-Satunya Krakatau Steel

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengakui kondisi utang PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) sangat berat sehingga tidak ada jalan lain selain melakukan restrukturisasi dengan melibatkan bank milik negara.

“Krakatau Steel memang sangat berat ya karena permasalahannya banyak yang sudah lama,” ujar Rini, Senin (8/4/2019).

Ketika ditanya soal opsi penyehatan lainnya, Rini menyatakan tidak ada jalan lain selain restrukturisasi utang. Menurutnya, proses restrukturisasi utang pun telah berjalan.

“Tapi kami yakin bahwa ini bisa turn around dan ini dengan sinergi BUMN sekarang sudah keliatan sudah semakin membaik,” jelasnya.

Krakatau Steel memiliki utang yang sangat besar, yakni US$ 2,49 miliar atau Rp 34,86 triliun (kurs Rp 14.00) pada akhir 2018. Jumlah ini mengalami kenaikan 10,45% dibandingkan 2017 sebesar US$ 2,26 miliar.

Utang jangka pendek yang dimiliki KRAS lebih besar dibandingkan utang jangka panjang. Utang jangka pendek KRAS senilai US$ 1,59 miliar, naik 17,38% dibandingkan 2017 senilai US$ 1,36 miliar. Sementara utang jangka panjang pabrik baja pelat merah ini sebesar US$ 899,43 juta.

Bila proses restrukturisasi selesai, Rini bahkan meyakini KRAS bisa meraup untung pada tahun ini.

“Sekarang secara operasi sudah jauh lebih efisien dengan restrukturisasi dari pinjamannya semua kita yakin tahun ini (KRAS) sudah akan untung,” ujarnya.

Sebagai informasi, Krakatau Steel masih mencatatkan rugi bersih senilai US$ 74,82 juta atau Rp 1,05 triliun (kurs Rp 14.000) pada 2018. Meski demikian rugi KRAS menurun dibandingkan 2017 senilai US$ 81,74 juta.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan langkah restrukturisasi utang KRAS dilakukan karena beban utang melampaui dari kemampuan membayar. Membengkaknya utang KRAS, menurutnya, karena ada permasalahan struktur utang di masa lalu

“Jadi memang harus direstrukturisasi. Wajar kan di perbankan bahwa kalau beban utangnya di atas kemampuan bayar ya pasti kita restrukturisasi kalau tidak (maka) tidak mungkin bisa membayar,” ujar Kartika, Senin (8/4/2019) malam.

Menurutnya, utang KRAS akan direstrukturisasi menjadi obligasi wajib konversi dengan tenor yang cukup panjang. Selain itu, dia menyampaikan bahwa KRAS juga memiliki rencana untuk melepas sebagian aset untuk pembayaran utang.

“Harapannya dengan perubahan ini maka Krakatau Steel bisa sehat lagi dan bisa berkompetisi dengan baja impor juga,” tuturnya.

Skema obligasi wajib konversi yang umum di pasar modal Indonesia adalah surat utang yang bisa dikonversi dengan kepemilikan saham di perusahaan debitur bila telah jatuh tempo. Dengan skema ini maka para kreditur berpeluang menjadi pemegang saham KRAS bila jatuh tempo. (*/CNBCIndonesia)

KSMenteriUtang
Comments (0)
Add Comment