Menyimpan Narkoba Jenis Sabu, Honorer Disbudpar Cilegon Ditangkap Polisi

CILEGON –  Mantan staff honorer pemasaran pada Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cilegon), UM (30), warga Link Pegantungan Baru RT 002/RW 13 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon karena kedapatan membawa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok Sampoerna.

Kasat Narkoba Polres Cilegon
AKP Deddy Hermawan membenarkan, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar Pukul 17.30 WIB di Link Kampung Gudang RT 02 RW 03 Kelurahan Jombang Wetan, pihaknya telah mengamankan satu orang yang bernama UM (30) honorer pada Disbudpar Kota Cilegon.

“Ya, betul kita telah mengamankan  seorang honorer Disbudpar dengan barang bukti yang kita amankan
1 paket sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok Sampoerna,” ujarnya Senin (16/1).

Lebih lanjut dikatakan Deddy, hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka berdasarkan Pasal 112 (1) atau Pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Sementara itu, Rino salah seorang pegawai pada Disbudpar Cilegon membantah kalau tersangka adalah pegawai honorer pada Disbudpar. Menurutnya, yang bersangkutan sudah lama tidak bekerja lagi di Disbudpar Cilegon.

“Memang dulunya UM pernah bekerja di Disbudpar Cilegon tapi sudah hampir setahun UM sudah tidak bekerja lagi disini,” ujarnya singkat. (*)

Penulis: Adam.

Honorer Disbudpar Kota CilegonNrkobaPolres Cilegon
Comments (0)
Add Comment