Meski Digugat ke Pengadilan, Eks Napi Korupsi yang Jadi Ketua MUI Cilegon Resmi Dikukuhkan

CILEGON – Meski banyak protes dan sedang terjadi gugatan dari salah satu Ormas Islam terkait adanya kejanggalan dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang berisi pemilihan ketua, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten tetap mengukuhkan dan melantik Dimyati S Abubakar sebagai Ketua MUI Kota Cilegon periode 2019-2024.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua MUI Provinsi Banten, KH. AM Romly, Senin (20/4/2020), di Sekretariat MUI Banten. Namun karena di tengah Covid-19 ini, pihak MUI berkilah bahwa kegiatan tersebut bukanlah pelantikan, hanya pengukuhan secara sederhana.

“Bukan pelantikan, kayak ta’aruf saja, sudah dikukuhkan (MUI Cilegon-red),” ujar KH AM Romly, saat dihubungi wartawan.

Meski mengetahui terjadi penolakan dari sejumlah pihak, KH AM Romly menegaskan bahwa terpilihnya Dimyati sebagai Ketua MUI Kota Cilegon sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran.

“Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Dengan terpilihnya MUI, berarti itu menyimbolkan Dimyati sudah bertaubat dan dipercaya oleh umat. Terlebih sudah diadili,” jelas KH AM Romly.

Baca Juga : Sempat Digugurkan Hakim, Penggugat Ajukan Banding Soal Musda MUI 2019

KH AM Romly yang juga mantan Kepala Kementerian Agama Provinsi Banten ini mengaku tidak mempermasalahkan dengan latar belakang Ketua MUI Cilegon yang merupakan eks Napi Korupsi.

“Sudah melalui pengadilan segala macam. Tidak ada yang dilanggar, tidak masalah. Orang juga ada tobatnya. Hukumannya juga sudah dijalani,” imbuhnya.

Diketahui, terpilihnya Dimyati S Abubakar menjadi Ketua pada Musda IV MUI Kota Cilegon pada tahun 2019 lalu, diduga ada kejanggalan dan tengah dipersoalkan oleh sejumlah elemen masyarakat Cilegon hingga digugat di Pengadilan Negeri Serang.

Dimyati S Abubakar sendiri kembali terpilih sebagai Ketua MUI Cilegon oleh tim formatur yang berjumlah 11 orang. Dan melalui hasil voting, Dimyati yang juga pernah menjabat Ketua MUI periode 2014-2016 ini meraih 7 suara mengalahkan dua kandidat lainnya.

Dimyati S Abubakar sendiri dikenal sebagai politisi eks narapidana korupsi dalam kasus honorarium ganda DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2005-2006, yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar. Dimyati yang saat itu jadi wakil ketua DPRD telah divonis 4 tahun penjara berikut denda Rp200 juta.

Saat menjabat sebagai Ketua MUI Cilegon Periode 2014-2019 Dimyati bahkan diberhentikan paksa di tahun 2016, karena harus menjalani hukuman penjara atas kasus korupsinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Cilegon.

Terkait polemik status mantan Napi Korupsi yang jadi Ketua MUI Cilegon, KH AM Romly menyatakan, bahwa apabila dalam masa kepemimpinannya diragukan, itu merupakan hak dari penilaian umat atau masyarakat. MUI Banten hanya menyayangkan bahwa MUI Kota Cilegon sempat vakum dan beberapa bulan tidak hadir di tengah masyarakat untuk membimbing umat pada jalan yang benar.

“Tapi dia (Dimyati-red) sudah resmi jadi Ketua (MUI) Cilegon. Kasihan kan masyarakat nanya MUI, MUI-nya berbulan-bulan nggak ada kan. Dicari-cari masyarakat MUI-nya nggak ada,” terangnya.

Pasca dikukuhkan ini, KH AM Romly berharap MUI Kota Cilegon bisa membantu peran pemerintah dalam hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, dalam berbagai bidang yang dibutuhkan oleh masyarakat Cilegon.

“Nggak ada masalah gitu saja. Supaya melaksanakan tugas sebaik-baiknya dalam bidang keagamaan. Dapat membimbing masyarakat dalam situasi yang sulit agar masyarakat tidak putus asa, laksanakan fatwa MUI untuk kebaikan umat,” pungkasnya.

Integritas Ulama di Cilegon Dipertanyakan

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa terpilihnya Eks Napi Korupsi sebagai Ketua MUI, menunjukkan bahwa oligarki politik masih berkuasa di semua lini di Cilegon.

“Soal mantan terpidana kasus korupsi saya kira bukan soal besar, hanya memang tidak mencerminkan kaderisasi yang baik. Dan terburuknya secara terang-terangan menjadi Timses, ini sesuatu yang luar biasa dan patut mendapat sorotan dari kita semua,” ujar aktivis Cilegon, Ali Fahmi, pada pemberitaan Fakta Banten sebelumnya, Kamis (5/12/2019).

Menurut pria yang akrab disapa Kang Fahmi ini, ketika MUI dipimpin oleh eks Napi Korupsi, hal ini bisa mempengaruhi citra ulama di kota santri tersebut, karena MUI lembaga yang menaungi ulama dan Ormas-ormas Islam.

Ali Fahmi juga menyindir soal Napi Korupsi yakni Tb Iman Ariadi, yang juga masih memimpin DPD Partai Golkar Cilegon hingga saat ini.

“Kalau saja itu terjadi seperti halnya dalam Partai Golkar kita mungkin tidak bisa masuk dalam ranah tersebut. Tapi ketika terjadi dalam MUI, maka ini menjadi soal integritas keulamaan di Cilegon,” ujarnya. (*/Angga/Ilung)

MUI CilegonNapi
Comments (0)
Add Comment