CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp3.793.971.790 yang berasal dari pengembalian hasil tindak pidana korupsi di Badan Pengelolaan Kesejahteraan PT Krakatau Steel (Bapelkes KS).
Hal tersebut disampaikan dalam rilis resmi Kejari Cilegon, Selasa (21/10/2025).
“Keberhasilan ini dicapai melalui pendampingan hukum yang diberikan kepada Krakatau Health Service (BAPELKES KS) dalam proses penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Andi Gouw,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasrudin, Selasa (21/10/2025).
Terpidana Andi Gouw, Direktur Utama PT Bahari Megamas, divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penerimaan investasi dari yayasan Bapelkes PT Krakatau Steel untuk pembiayaan perdagangan dan penjualan batu bara dalam bentuk kerja sama operasional (KSO).
Putusan hukum atas kasus tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2190 K/Pid.Sus/2019 tanggal 5 Maret 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2020/PT BTN tanggal 6 April 2020, dan Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg tanggal 3 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) tanggal 17 November 2020.
Nasrudin menjelaskan, dana yang berhasil dipulihkan tersebut berasal dari hasil penjualan aset milik terpidana yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. “Bahwa aset tersebut merupakan bagian dari 75 bidang tanah yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Sebanyak 33 dari 75 bidang tanah ditetapkan untuk dilelang dengan nilai likuidasi sebesar Rp3.013.972.000 berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dalam pelaksanaan lelang yang digelar pada 2 Oktober 2025, seluruh aset berhasil terjual dengan total harga penawaran mencapai Rp3.793.971.790, melampaui nilai likuidasi awal.
“Seluruh dana dari hasil lelang tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh para pemenang, menandai keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejari Cilegon dalam menjalankan fungsinya memulihkan aset negara,” jelas Nasrudin.
“Atas permohonan dari Krakatau Health Service, Kejari Cilegon memberikan pendampingan hukum dengan tujuan utama untuk pemulihan keuangan negara, sejalan dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menyelamatkan kekayaan negara,” pungkasnya. (*/ARAS)