Momen HUT Cilegon, Walikota Bebaskan Biaya Persalinan Bayi Keluarga Tak Mampu yang Ditahan RSUD

CILEGON – Sempat mengalami nelangsa karena bayinya ditahan tak boleh pulang oleh Manajemen RSUD Cilegon, kini pasangan suami istri (Pasutri) Rif’at (45) dan Rumi (43), warga Lingkungan Ketileng Barat RT 06 RW 02, Kelurahan Ketileng, Cilegon, bisa bernafas lega dan lebih tenang.

Pasalnya, biaya persalinan cesar di RSUD Cilegon yang harus ditanggung keluarga Rif’at, saat ini sudah dibebaskan sepenuhnya atas bantuan Walikota Cilegon Helldy Agustian.

Mendengar ada problem pelik yang dialami warganya di momen Hari Jadi Ke-22 Kota Cilegon hari ini, Helldy langsung merespon cepat untuk memberi pertolongan.

“Hari ini momen bahagia masyarakat Kota Cilegon, momen spesial, jangan sampai ada duka menyelimuti kita. Pagi-pagi sekali tadi saya mendapat kabar ada masalah yang dialami warga kurang mampu di RSUD, langsung saya hubungi staf di bawah agar segera dibantu dan cari solusi terbaik,” ungkap Helldy ditemui di sela acara Riung Mungpulung Hari Jadi Kota Cilegon, Selasa (27/4/2021).

“Masalahnya apa, dicek tak punya biaya orang tuanya si bayi, ya sudah biar walikota yang tanggulangi biaya persalinannya di RSUD. Kita berharap tidak ada kesedihan di hari baik ini, Hari Jadi Kota Cilegon dan bulan Ramadhan harus penuh keberkahan,” imbuh Helldy.

Diketahui, Ibu Rumi yang bersalin dengan proses cesar di RSUD Cilegon tersebut tergolong keluarga tidak mampu. Rif’at, suaminya sudah menunjukkan bahwa keluarganya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah sejak bulan Januari 2021 lalu.

Rif’at, suami dari Ibu Rumi sempat menuturkan kepada wartawan, pasca persalinan secara cesar pada tanggal 24 April 2021 lalu, hingga Senin (26/4/2021) malam, bayi serta istrinya tidak diperbolehkan pulang oleh pihak RSUD Cilegon lantaran dirinya belum sanggup melunasi BPJS Mandiri yang menunggak sekitar Rp4 juta.

Meski memegang SKTM dari Pemkot Cilegon, namun Rif’at tercatat sebagai peserta BPJS secara Mandiri. Dengan kondisi ini, pihak Rumah Sakit milik pemerintah itu sempat kekeh menuntut keluarga Rif’at agar lebih dulu melunasi tunggakan BPJS, untuk bisa membawa bayi-nya pulang.

“Kalau ada uang mah, pasti saya bayar, malu saya berlama-lama di Rumah Sakit,” tutur Rif’at yang berprofesi sebagai pekerja serabutan dan tukang ojek pangkalan ini kepada Fakta Banten, Senin (26/4/2021) malam.

Rif’at juga mengaku sempat kebingungan, karena mendapat kebijakan yang diombang-ambing saat minta keringanan biaya. Dirinya disarankan oleh pihak RSUD agar mendatangi Dinas Sosial, tapi ketika mendatangi Dinsos, jawaban yang diterima malah melempar kembali kewenangan kepada Dinas Kesehatan.

“Saya merasa dipingpong, kang, dari Dinsos suruh ke Dinkes, katanya bukan kewenangan Dinsos, padahal jelas – jelas saya pegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” tuturnya.

Kini, di Selasa (27/4/2021) pagi bertepatan dengan Momen HUT Ke-22 Kota Cilegon, bayi mungil anak ketiga Rif’at dan Rumi, sudah bisa dibebaskan pulang dari RSUD. Walikota Cilegon Helldy Agustian sendiri yang menegaskan akan menanggung tunggakan BPJS untuk meng-cover biaya persalinan keluarga tersebut di RSUD Cilegon. (*/Rijal)

Helldy AgustianRSUD CilegonWarga Miskin di Kota Cilegon
Comments (0)
Add Comment