Motor Kreditan Warga Cilegon Dirampas Paksa oleh Debt Collector FIF

CILEGON – Penarikan unit kendaraan kredit yang memiliki tunggakan masih saja terjadi, dan konon kabarnya tanpa basa-basi Debt Collector yang menarik unit kendaraan dari nasabahnya di jalan. Tentu saja hal ini dianggap tidak adil bagi pihak konsumen yang telah mencicil angsuran kendaraannya.

Hal ini dialami Ecin, konsumen yang cicilan kendaraannya memiliki tunggakan. Salah satu konsumen finance ini menjadi korban penarikan kendaraan oleh Debt Collector perusahaan Leasing FIF (Federal International Finance).

Ia mengaku kaget dan panik, kendaraan yang selama ini gunakan untuk mencari nafkah, akhirnya menghambat kegiatannya.

“Saya sangat kaget diceritain anak saya yang didatengin empat orang laki-laki di sekitaran PCI (Pondok Cilegon Indah – red), ngambil kendaraan motor saya yang sedang dipake anak saya untuk usaha, dengan cara paksa. Menurut anak saya 4 orang itu adalah debt collector dari FIF, memang saya sudah nunggak 3 bulan belum bayar,” ungkap Ecin, menceritakan kepada Fakta Banten, sambil menangis, Sabtu (22/7/2017).

Lebih lanjut Ecin menambahkan dalam pengambilan unit kendaraannya, pihak debt collector tidak menunjukan BSTK (Biaya Surat Tarik Kendaraan) dan surat tugas dari pihak FIF.

“Saya kaget ketika anak saya pulang jalan kaki, yang sangat saya sayangkan pada saat penarikan pihak debt collector leasing FIF tidak dapat menunjukan Biaya Surat Tarik Kendaraan, tidak berselang lama datang salah satu pihak yang menarik kendaraan saya, memberikan surat tugas dan BSTK, itupun tidak saya tandatangani,” ujarnya.

Kejadian penarikan atas unit kendaraan yang mengalami tunggakan ini, menurut salah satu praktisi hukum di Kota Cilegon, Muhibudin, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

“Kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan yang tidak bisa dilunasi tersebut. Kemudian kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen,” jelas Muhibuddin.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012, termasuk juga diatur pada Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

”Hal tersebut sudah kategori perampasan dan seharusnya pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia, kemudian pihak lesing pun tidak bisa serta merta menarik unit kendaraan jika tanpa hasil keputusan pengadilan hal itu sudah jelas tertera di dalam Undang-Undang Fidusia dan jika hal itu dilanggar maka sudah jelas untuk perusahaan pembiayan (Finance) akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi hukum pidana,” tegas pria yang akrab disapa Haji Muhib ini.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/atau dalam bahasa lapangannya “Mata Elang” yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka para debt collector bisa dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.

“Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda jika tetap ditarik atau dirampas ditengah jalan itu sudah jelas akan dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto,” ungkap Haji Muhib.

Diakhir wawancara, Haji Muhib menyarankan kalau konsumen merasa dirugikan dengan melihat kejanggalan prosedur yang tidak sesuai dengan undang-undang Fidusia, maka bisa saja hal itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian. (*)

Debt CollectorFIFMotor Kredit
Comments (0)
Add Comment