CILEGON – Per tanggal 15 Mei 2017 tarif penyeberangan antar pulau dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni mengalami kenaikan hingga 14,48 persen untuk tiket penumpang non kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Antar Multimoda Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, Cucu Mulyana, Kamis (4/5/2017).
“Penyesuaian tarif ini karena adanya kenaikan gaji operator dan sparepart,” ujar Cucu kepada awak media di Pelabuhan Merak Banten.
Kenaikan tarif angkutan laut tersebut bukan saja diterapkan untuk Pelabuhan Merak dan Bakauheni saja, namun juga secara nasional untuk seluruh rute penyeberangan di seluruh Indonesia.
“Merak ini hanya kick off saja untuk sosialisasinya, yang lain nanti juga akan nyusul,” ujarnya.
Bukan saja untuk angkutan penumpang kenaikan tarif juga dialami untuk penyebrangan kendaraan yang mengalami peningkatan harga rata-rata 10,45 persen.
“Rata-rata 10.45 persen tergantung golongan,” ujarnya.
Pihak Kemenhub beralasan penyesuaian tarif angkutan laut itu karena dalam 2 tahun terakhir belum pernah ada kenaikan, bahkan mengalami penurunan hingga 12 persen.
“Iya sudah dua tahun terakhir ada penurunan tarif sampai 12 persen karena adanya penurunan harga BBM, secara aturan setiap enam bulan tarif harus dievaluasi,” ungkapnya.
Selain itu kenaikan tarif juga sebagai upaya pemerintah untuk peningkatan pelayanan dan keamanan penumpang. (*)