CILEGON– Dalam rangka melarang masyarakat untuk mudik, Pemerintah menghentikan seluruh operasional moda transportasi dari dan menuju ke Jabodetabek, termasuk pelayaran kapal penumpang. Aturan ini berlaku sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 8 Juni 2020.
Namun dalam kebijakan tersebut, hal itu dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri, kapal logistik dan kapal TNI/Polri. Kapal-kapal tersebut tetap diizinkan dengan beberapa syarat.
General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah, termasuk menghentikan operasional kapal penumpang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheuni, Lampung.
“Artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu, ya kita sesuaikan, kita ikuti pemerintah,” singkatnya kepada awak media, Kamis (23/4/2020) petang.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo menuturkan, terkait intruksi dari pemerintah pusat, pihaknya akan mensosialisasikan dengan asosiasi pelayaran.
“Karena semua perlu waktu, pengurangan kapal yang beroperasi. Jika muatan rendah dan tidak melayani, kami tidak memberikan sanksi,” kata Nurhadi.
Meski begitu, semua dermaga di Pelabuhan Merak masih akan dioperasikan, hingga nanti per tanggal 1 Mei 2020 akan mulai dikurangi operasional dermaga di Pelabuhan Merak.
“Dari 5 kapal yang beroperasi menjadi 4 kapal yang beroperasi per dermaga. Dan tinggal 22 kapal dari biasanya 34 kapal. Nanti kita evaluasi lagi, kita diskusikan lagi,” ujarnya.
Namun diakui Nurhadi, jika para pengusaha pelayaran merasa keberatan dengan kebijakan dari pemerintah hanya untuk mengangkut logistik. Pihaknya mempersilahkan para pengusaha pelayaran untuk menarik diri
“Mereka tetap memuat logistik, kalau mereka keberatan dan menarik diri, tidak diberi sanksi,” tukasnya. (*/YS)