CILEGON – Akademisi Al-Khairiyah Tatang Muftadi menilai langkah rotasi mutasi Pejabat di Kota Cilegon sebagai momentum krusial untuk mempercepat transformasi birokrasi.
Menurut Tatang, kebijakan ini adalah ruh dari pelaksanaan Permenpan RB No. 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi.
Tatang menggarisbawahi bahwa setiap pergeseran jabatan harus mampu menyentuh 8 area perubahan.
Baginya, kesuksesan seorang pejabat baru diukur dari sejauh mana mereka mampu membenahi manajemen perubahan, memperketat sistem pengawasan, hingga meningkatkan akuntabilitas kinerja.
“Ini adalah pondasi agar organisasi tetap sehat dan lincah,” ujar Tatang yang juga merupakan mantan Asisten Daerah (Asda) I Kota Cilegon, Sabtu, (7/2/2026).
Delapan pilar yang dimaksud mencakup penataan kelembagaan, tata laksana, penguatan sistem pelayanan, hingga harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Namun, dari semua itu, Tatang menegaskan bahwa muara akhirnya adalah satu: kepuasan rakyat.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Haji Tatang, berharap dengan hadirnya wajah-wajah baru di posisi strategis, kualitas pelayanan publik akan meningkat secara signifikan.
“Kita ingin pelayanan yang bermuara pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yang prima. Itu intinya,” tandasnya.***