Nelayan Pengantar Turis China Dipenjara, Aktivis Minta DPRD Cilegon Turun Tangan

CILEGON – Sejumlah Kelompok Organisasi Kemasyarakatan dan Kemahasiswaan yang mengatasnamakan Aliansi Pejuang Keadilan (APK) menjenguk nelayan kecil Perana Yoga (24) yang sedang menjalani proses penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Cilegon.

Dugaan sementara, nelayan kecil tersebut terjerat tindak pidana perkara pelayaran, sebagai Nahkoda KM. Bintang Timur yang berlayar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar sebagaimana yang dimaksud Pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Organisasi yang bergabung diantaranya NGO Rumah Hijau, Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Pulomerak dan Grogol, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon.

Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi menyatakan, pihaknya terpanggil untuk membantu mengungkap dan memperjuangkan nelayan Kecil yang ditahan karena persoalan administrasi yang terdapat kejanggalan.

“Setelah melakukan kajian mendalam persoalan ini ada kejanggalan, dari pertimbangan dan dasar hukumnya,” ungkap Supriyadi kepada Fakta Banten, Selasa (11/2/2020).

Para aktivis organisasi akan meminta audensi dengan instansi terkait, agar kasus hukum nelayan tersebut bisa dihentikan.

“Selebihnya kita upayakan untuk meminta audiensi terkait kasus ini, semoga lembaga DPRD Kota Cilegon berkenan mengundang pihak-pihak terkait untuk memecahkan masalah, seperti KSOP Kelas 1 Banten, Polairud Polda Banten, Ombudsman Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten serta Kejari Kota Cilegon,” tegasnya.

Sementara Nurdin, orang tua dari Perana Yoga menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah berkenan membantu untuk berupaya meringankan beban keluarganya.

Ia pun merasa terharu sebagai masyarakat kecil masih ada perhatian dari orang-orang baik yang paham dengan kasus yang menimpa anaknya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membatu, karena anak saya tidak bersalah dalam kasus ini, saya selalu menghormati hukum dan aturan yang ada di negara ini, terlebih penghasilan kita sebagai nelayan kan tidak besar hanya cukup untuk makan, jika dayung tidak basah tidak bisa makan, banyak orang-orang baik untuk turut membantu masyarakat kecil seperti saya dengan ikhlas tidak ada embel-embel apapun,” ucapnya, dengan mata berkaca-kaca. (*/Ilung)

KSOP BantenNelayan CilegonNelayan DikriminalisasiTuris China
Comments (0)
Add Comment