Optimalkan Aset Daerah, Disperindag Cilegon Alihfungsikan Bekas TPS Belakang Pasar Kranggot Menjadi Lapak Pedagang

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dengan mengalihfungsikan bekas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di belakang Pasar Kranggot menjadi lapak bagi para pedagang.

Pemanfaatan lokasi tersebut dilakukan setelah aset bekas TPS resmi diserahkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Disperindag Kota Cilegon.

Melalui pengelolaan baru ini, area yang sebelumnya tidak lagi difungsikan sebagai TPS kini dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi masyarakat dengan sistem sewa yang penerimaannya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Disperindag Kota Cilegon, Didin S. Maulana, memastikan seluruh proses administrasi pengalihan aset telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Saat ini asetnya dari DLH sudah diserahkan ke Disperindag. Dan seluruh tahapan pengalihannya sudah resmi,” kata Didin, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, pemanfaatan bekas TPS tersebut dilakukan agar aset milik pemerintah tidak terbengkalai dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Saat ini ada pedagang yang berminat berjualan di sana statusnya sewan dan akan masuk PAD. Daripada tidak dimanfaatkan atau kembali menjadi tempat pembuangan sampah, lebih baik aset tersebut kita manfaatkan,” ujarnya.

Didin menegaskan bahwa area yang disewakan hanya berada di bekas lokasi TPS, sedangkan area lainnya di sekitar Pasar Kranggot tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.

“Tetapi hanya bekas TPS itu saja yang disewakan. Yang lainnya tidak. Sistemnya sewa hingga Desember dengan para pedagang,” tegasnya.

Melalui optimalisasi aset tersebut, diharapkan kawasan belakang Pasar Kranggot menjadi lebih tertata, memberikan ruang usaha bagi pedagang, meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar.***

Comments (0)
Add Comment