CILEGON – Pengguna jasa parkir di Pelabuhan Merak milik PT ASDP Indonesia Ferry merasa dirugikan dengan harga tarif yang menurutnya sudah di luar batas wajar.
Dari informasi yang didapat juga, parkir di area Pelabuhan Merak tersebut juga diduga dikelola tanpa izin, sehingga merupakan praktik pungutan liar.
Hal tersebut ternyata dibenarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
“Karena hanya untuk menuju mesin ATM yang waktunya kurang dari 20 menitan saja, sudah dipatok dengan harga Rp 5.500 untuk sepada motor,” kata salah seorang pengguna jasa bernama Reviansyah. A, Senin (19/10/2020).
Menurut informasi yang diterima Fakta Banten, pengelolaan parkir di Pelabuhan Merak belum lama ini sudah tidak ada lagi pungutan uang parkir, atau gratis.
Namun entah karena kebijakan apa, ada pungutan parkir dengan tarif yang luar biasa besar di area Pelabuhan yang dikelola ASDP tersebut.
Sementara itu, Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa sudah sekitar satu bulan tidak lagi ada pungutan parkir di Pelabuhan Merak.
Meski tidak secara tegas, namun Uteng mengakui bahwa adanya pungutan tarif parkir seperti info yang beredar tersebut, merupakan pungutan liar (pungli) oleh oknum.
“Kita sering bulak-balik tidak ada pungutan,” jelasnya singkat, melalui telepon. (*/A. Laksono)