CILEGON – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Cilegon meski menjadi peserta Pemilu, namun kali ini para bakal calegnya tidak dapat mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu terjadi lantaran berkas pengajuan bacaleg partai besutan Anas Urbaningrum itu dinilai tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Cilegon.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, malam ini KPU sudah menyelesaikan proses penerimaan pengajuan bacaleg.
Dari 18 partai politik peserta Pemilu, hanya 17 yang dinyatakan diterima, dan 1 berkas partai politik dinyatakan dikembalikan.
“Karena sampai limit waktu yang sudah ditetapkan dalam regulasi ternyata memang tidak mampu melengkapi berkas sesuai yang di UU,” ujar Irfan seusai penerimaan berkas pengajuan bacaleg, Minggu (14/5/2023) malam.
Selanjutnya, setelah tahapan penerimaan pengajuan bakal calon, KPU akan melakukan proses seleksi administrasi dan paska seleksi administrasi, dimana stressing pointnya adalah adalah melakukan verifikasi terkait dengan syarat-syarat administrasi bakal caleg.
Sebanyak 19 – 20 persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon legislatif antara lain persyaratan usia, tidak pernah dipidana dan lainnya.
“Itu semua dilakukan diproses seleksi administrasi. Semuanya kan ada dokumen-dokumen administrasi.” tutupnya. (*/Wan)