Pasangan Isro-Uyun Harus Mundur dari Anggota DPRD Cilegon Saat Mendaftar Calon Walikota dan Wakil Walikota

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

PKPU ini mengatur salah satunya syarat minimal batas usia, setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengatur norma baru batas usia calon kepala daerah.

Salah satu perbedaan dengan PKPU sebelumnya yang juga menjadi perdebatan publik, adalah aturan batas minimal usia calon adalah dihitung saat pelantikan nanti.

Sedangkan pada PKPU yang sebelumnya, aturan batas minimal usia adalah saat melakukan pendaftaran calon kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar sosialisasi PKPU tersebut yang mengundang seluruh unsur partai politik, elemen pemerintah, organisasi masyarakat, mahasiwa, dan para stakeholder yang berkepentingan pada Pilkada Serentak 2024 ini.

Acara sosialisasi yang berlangsung di The Royale Krakatau Hotel pada Rabu (24/7/2024), dihadiri Komisioner KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Akhmad Subagja.

Dalam pemaparannya, Akhmad Subagja mengatakan, Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah memuat sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh para bakal calon kepala daerah dan partai politik.

Untuk batas usia setiap calon kepala daerah sendiri masih berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni harus berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati, walikota, dan calon wakilnya, serta berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

“Di peraturan sekarang, berkaitan dengan usia itu ada norma baru berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ungkap Akhmad Subagja kepada media.

Selanjutnya Akhmad Subagja juga menjelaskan, bahwa batas usia minimal calon kepala daerah sesuai PKPU terbaru yakni berlaku saat calon tersebut dilantik, bukan pada saat pendaftaran.

“Masa berlakunya saat calon kepala daerah itu terpilih atau dilantik, dan jadwal pelantikannya masih menunggu keputusan,” ujarnya.

Sedangkan untuk calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPRD aktif atau calon legislatif terpilih, PKPU mengatur harus tetap mengundurkan diri sebelum melakukan pendaftaran.

Hal ini juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, kepala desa, dan pejabat lain yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Anggota DPRD yang aktif dan terpilih harus mengundurkan diri, demikian juga dengan ASN, TNI, Polri, dan kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” jelas Akhmad Subagja lagi.

Dengan syarat ini, untuk Pilkada Cilegon sendiri ada sejumlah bakal calon yang harus menyatakan mundur saat melakukan pendaftaran. Seperti Dede Rohana Putra, dan juga pasangan Isro Mi’raj – Nurrotul Uyun, yang ketiganya saat ini masih menjabat anggota DPRD aktif.

Selain itu, politikus Partai Golkar Robinsar juga diketahui tetap harus memberikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Caleg DPRD Kota Cilegon Terpilih, jika pada saatnya nanti melakukan pendaftaran calon walikota ke KPU.

Sementara itu, berdasarkan PKPU No 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, diketahui waktu pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon akan berlangsung pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Akhmad Subagja juga menambahkan bahwa penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa proses pendaftaran dan persyaratan pencalonan sudah dipenuhi dengan jelas.

“Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menjaga integritas proses pemilihan,” pungkasnya. (*/Red)

Calon Walikota CilegonIsro - UyunKPU CilegonPilkada 2024
Comments (0)
Add Comment