Pasca Diberi Teguran, Warung Remang-remang di Ciwandan Masih Terus Beroperasi Bahkan di Malam Jum’at

 

CILEGON – Aktivitas warung remang-remang (warem) di Ciwandan yang diduga menjadi tempat praktik maksiat ternyata masih tetap beroperasi pada Kamis malam Jum’at (18/7/2025) dinihari.

Padahal sebelumnya warem yang berlokasi di Link. Jublin, Kelurahan Tegalratu, bersebelahan dengan Pabrik Gula PT SUJ itu sudah didatangi oleh Petugas Kecamatan Ciwandan dan diberikan teguran.

Malam hingga dinihari tadi, suara dentuman musik house mix dari perangkat sound system masih terdengar cukup keras oleh pengendara yang melintas di Jalan Raya Ciwandan–Anyer itu.

Wartawan Fakta Banten sengaja melintas dan melihat dari luar keadaan warung-warung itu.

Dari musik yang terdengar, lampu temaram dan keberadaan para wanita malam, hal itu menandakan aktivitas di warung masih bebas seperti biasa.

Kondisi ini tentu mencoreng identitas Cilegon sebagai kota santri, terlebih lokasi itu sempat diberitakan sebagai tempat aktivitas penyakit masyarakat.

Dalam laporan sebelumnya, puluhan perempuan yang diduga sebagai penghibur terlihat duduk santai di depan warung, sementara beberapa pria tampak hilir mudik keluar masuk warung-warung tersebut.

Menanggapi kondisi terbaru di malam Jum’at tadi, Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, mengklaim bahwa teguran oleh pihaknya pada malam sebelumnya sudah cukup berdampak pada perubahan aktivitas di warem tersebut.

Camat menjelaskan bahwa lokasi tersebut memang merupakan warung yang terdapat aktivitas jual-beli makanan.

Pada malam Jum’at tadi, pihak kecamatan mengaku tidak menemukan indikasi kuat seperti laporan sebelumnya yang menunjukkan adanya aktivitas prostitusi.

“Kalau aktivitas mungkin tentu pasti ada, karena di situ ada dagangan makanan tiap malam. Tapi di video ini nggak ada seperti yang sebelumnya kang ada yang mangkal segala itu,” jelas Camat kepada wartawan via teleponnya, Jum’at (18/7/2025) pagi.

Agus memastikan pihak kecamatan akan terus memantau situasi di kawasan tersebut untuk mencegah kembalinya aktivitas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.

“Ya sambil terus kita pantau kang nuhun,” tegasnya.

Sebelumnya, Camat Ciwandan juga mengaku telah menerima laporan warga dan langsung mengambil langkah preventif dengan melakukan peninjauan lapangan.

Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan telah menyampaikan teguran keras kepada pemilik warung agar menghentikan segala bentuk kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan.

“Kita sudah turun lapangan kang dan sudah memberikan teguran kepada mereka,” tegas camat.

Agus menambahkan bahwa apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pihak kecamatan tidak akan segan mengambil langkah tegas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon sebagai penegak perda.

“Apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP sebagai penegak Perda kang,” pungkasnya. (*/ARAS)

CilegonCiwandanSatpol PPWarung Remang-Remang
Comments (0)
Add Comment