CILEGON – Terkait adanya peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat “Lailahaillallah muhammadarrosulullah”, Pengurus Besar Al-Khairiyah mengecam perbuatan tersebut sebagai bagian dari dugaan tindakan pengrusakan dan dugaan tindakan penistaan agama.
“Kami meminta kepolisian untuk menangani ini segera, agar hal ini tidak memancing kegaduhan di masyarakat,” ucap Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Ali Mujahidin.
Meski begitu, Haji Mumu juga menyarankan agar penanganan tersebut tetap dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Akan tetapi penanganan itu tetap dilakukan sesuai dengan UU KUH Pidana yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, Ia juga menyanmenyam kepada seleuse umat Islam agar tidak mudah terprovokasi.
“Seluruh umat Islam di Indonesia semoga tidak perlu terprovokasi oleh ulah orang yang melakukan itu, dan kita menunggu motif yang berada di belakangnya, dan kita percayakan kepada Kepolisian sebagai penegak hukum,” kata Mumu.
Sementara itu, kepada Banser, Haji Mumu menyampaikan bahwa mesti diadakan evaluasi terkait adanya salah seorang kader Banser yang melakukan hal demikian.
“Kepada ormas terkait yang diduga anggota personilnya melakukan hal tersebut kami hanya memberikan masukan agar dilakukan evaluasi dan sangsi jika itu dilakukan oleh anggotanya karna kami tidak yakin AD/ART organisasi manapun pasti isinya baik, jadi bukan persoalan ormasnya tapi hanya sebatas persoalan manusianya,” imbuhnya.
“Tidak perlu ada polemik dan kompor gorengan politik dalam hal ini, tinggal kita tinjau dari sisi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karena negara ini negara hukum yang setiap perbuatan bangsanya diatur dan dilindungi oleh UU yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan oleh penegak hukum.(*/Angga)