CILEGON – Dalam beberapa hari belakangan ini, terlihat sejumlah proyek milik Pemkot Cilegon dikerjakan oleh para pekerja, namun kerap mengabaikan Saftey Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Diantaranya pengecatan Gapura Selamat Datang Kota Cilegon di Cibeber.
Selain itu, pelaksanaan proyek lanjutan pengadaan bangunan Depo Transit Sampah di Kecamatan Citangkil, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang dipihak ketigakan kepada CV Qinar Jaya, juga nampak dikerjakan secara asal-asalan.
Selain tidak adanya mandor dan konsultan pengawas dari PT Ardiana Dwi Yasa Konsultan, pada pekerjaan inti berupa pengecoran kontruksi tiang-tiang bangunan para pekerja pun sangat riskan mengalami kecelakaan kerja lantaran tidak mengenakan perlengkapan Saftey Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.
Hal tersebut terpantau dan terdokumentasi oleh faktabanten.co.id pada Senin (5/11/2018) sore. Bahkan hal tersebut diakui oleh salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
“Gak ada mandor kerjaan ini mah kang. Ya gini aja kerjanya. Punya Pak Haji Arif, kalau pelaksananya Pak Hanafi,” ujarnya.
Ia juga berkilah dengan tidak mengenakan Safety K3 dalam melakukan aktifitas pekerjaan, karena tidak disediakan oleh pihak kontraktor.
“Emang gak ada alatnya kang, tapi enakan gini pekerjaan jadi lebih mudah gak ribet,” jawabnya dengan nada mengajak bergurau.
Diketahui, proyek ber-nomor SPK 027/547-76/SP/PPK-DLH/2018 ini, bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun 2018 dengan progress pekerjaan selama 60 hari kalender, terhitung dari 03 Oktober.
Dengan demikian, dikhawatirkan hasil dari pembangunan yang dikerjakan oleh CV Qinar Jaya tersebut tidak maksimal, rentan terjadi kecelakaan kerja karena mengabaikan aspek K3 serta potensi keterlambatan pekerjaan, mengingat dalam pelaksanaannya sudah lebih dari satu bulan. (*/Ilung)
[socialpoll id=”2521136″]