CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melimpahkan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polres Cilegon.
Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan tentang status laporan dengan nomor 006/REG/LP/PW/KOTA/11.04/X/2024, atas laporan masyarakat dengan inisial TB dan MS, dengan terlapor DS.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari pada 22 Oktober 2024 itu disebutkan, status laporan terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan, dilanjutkan ke tahap penyidikan ke Polres Cilegon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti membenarkan hal tersebut.
Menurut Eneng, saat ini baik pelapor, terlapor dan para saksi sedang dimintai keterangan oleh pihak Polres Cilegon.
“Kemarin, Bawaslu sudah meneruskan laporan ke Polres Cilegon,” kata Eneng melalui sambungan telepon, Kamis (24/10/2024).
Eneng menuturkan, pelimpahan tersebut didasari atas adanya potensi pelanggaran pidana pada perusakan APK milik salah satu paslon dalam Pilkada Cilegon 2024.
“Betul (ada potensi pelanggaran pidana),
sekarang masih dalam proses dimintai keterangan,” ujarnya.
Eneng dengan tegas menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jelas dikatakan larangan terkait perusakan APK.
“Itu kita lihat ada perusakan alat peraga kampanye yang memang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2015 Pasal 69 huruf g, dimana dalam kampanye itu dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye,” tuturnya.
Pada UU tersebut, pelaku perusakan dapat dijerat dengan pasal 187 ayat (3) setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,- atau paling banyak Rp.1.000.000,-. (*/Red)