Pelaku Reklamasi Ilegal di Pulorida Merak Harus Disanksi Pidana!

CILEGON – Bisa berlangsungnya reklamasi ilegal di Pesisir Pulorida, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dalam kurun waktu sekitar setengah tahun dan baru dihentikan beberapa waktu yang lalu tanpa adanya sanksi pidana dan perdata dari pihak otoritas terkait, membuat LSM Lingkungan angkat bicara untuk menyikapi persoalan tersebut.

Seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif LSM Komunitas Pecinta Lingkungan (KPL) M. Ibrohim Aswadi.

Menurut Ibrohim, pernyataan dari Kasi Perencanaan dan Kajian dampak Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten R. Nugraha Dananjaya dan dan kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten yang menyatakan ilegal dan menyetop kegiatan reklamasi di Pulorida, KPL mengaku sangat kaget dan heran, jika tidak dilakukan sanksi.

“Kok ada proses kegiatan pembangunan izinnya belum ada tapi kok sudah dimulai pelaksanaan pekerjaanya? Walaupun kami sangat mengapresiasi langkah penyetopan tersebut, karena kita semua pasti tahu, bahwa sejatinya setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan sesuai dengan pasal 36 ayat ( 1) uu 32 tahun 2009,” kata Ibrohim, kepada faktabanten.co.id, Sabtu (4/11/2017) pagi.

Selain itu, aktivis yang sudah lama concern dalam lingkungan hidup ini menegaskan, jika ada pengajuan perizinan dari PT Merak Bangun Samudera (MBS) untuk melanjutkan reklamasi, maka wajib ditolak oleh Gubernur Banten apabila tidak dilengkapi Amdal sebagaimana dalam Pasal 37 ayat (2) UU 32/2009.

“Dan dokumen Amdal ini sifatnya vital dan menjadi prasarat mutlak pengajuan permohonan izin setiap usaha yang bersinggungan langsung dan jangka panjangnya mempengaruhi terhadap kelestarian lingkungan itu sendiri. Dan selanjutnya Gubernur atau wajib menolak setiap permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal,” ungkapnya.

Terkait adanya kasus reklamasi ini, Ibrohim juga menganggap suatu preseden buruk yang terjadi di Banten dalam lemahnya pengawasan dan perizinan.

“Dan kasus reklamasi yang tidak di dahului dengan perizinan, namun proses reklamasi disitu sudah berjalan hal tersebut menurut kami harus menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, dimana pemerintah harus secara lebih ketat lagi mengawasi proses proses bukan hanya di tingkat administrasi perizinan saja, namun pengawasan ketat juga harus di awasi di level lapanganya, agar tidak terjadi hal yang seperti demikian,” terangnya.

Selain sanksi administrasi berupa penghentian reklamasi, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi pidana dan perdata secara tegas.

“Dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas dikatakan dalam pasal 109 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lambat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar, penegakan hukum ini sebagai bentuk konsekwensi logis atas semua yang terjadi,” tegas Ibrohim. (*/Ilung)

PuloridaReklamasi
Comments (0)
Add Comment