Pelayanan Publik di Cilegon ada ‘Uang Jalan, KPK: Laporkan Langsung!

 

CILEGON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota Cilegon untuk terus memastikan pelayanan publik berjalan tanpa pungutan liar (pungli).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) di Kota Cilegon, Rabu (15/10/2025) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, KPK menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, khususnya kesehatan, pendidikan, dan kependudukan, agar benar-benar bebas dari praktik pungli.

Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah Banten II KPK, Arief Nurcahyo, mengingatkan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik.

Ia menegaskan, jika masih ada pihak yang memungut biaya tidak resmi, KPK siap menerima laporan langsung.

“Pelayanan publik. Harapannya tadi, pelayanan publiknya juga makin bagus. Baik dari sektor kesehatannya, sektor pendidikan,” ujar Arief.

Arief kemudian menyinggung praktik tidak terpuji yang masih kerap terdengar di masyarakat.

“Ketika ngurus KTP ternyata masih dimintain uang-uang tertentu, uang jalan, uang rokok, dan sebagainya. Masih ada atau tidak?” tanyanya kepada wartawan.

Arief kembali menekankan bahwa pengawasan pelayanan publik bukan hanya tugas lembaga, tapi juga peran masyarakat.

“Apakah di pelayanan publiknya sudah optimal atau belum? Atau masih ada pungutan yang lain? Kalau masih ada pungutan apa? Bisa langsung sampaikan ke saya,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment