Pembangunan Depo Transit Sampah di Taman Baru Cilegon Mangkrak

CILEGON – Berdasar pada informasi yang dikumpulkan dan pantauan faktabanten.co.id di lapangan, ternyata ada proyek pembangunan Depo Transit Sampah yang berada di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, kondisinya terbengkalai.

Diketahui, pembangunan Depo Transit Sampah yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu, hingga saat ini kondisinya nampak belum selesai dikerjakan alias mangkrak.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Teddy Permadi, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa ada kesalahan perhitungan besaran anggaran pada proyek tersebut.

“Depo itu belum selesai dibangun karena ada kesalahan perhitungan dari Konsultan, ketika pada tahap pembangunan ternyata material bangunan dibutuhkan lebih banyak, dan saat ini sedang tahap lelang untuk meneruskan pembangunannya,” ujar Teddy saat ditemui Rabu (25/7/2018).

Lebih jauh Teddy menjelaskan, secara rinci mengenai Depo Transit Sampah tersebut dan pemilihan lokasinya. Depo itu untuk menampung sampah dari sumber sampah yakni Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maksimal dua hari ditampung sebelum nantinya dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bagendung.

“Itu ada tambahan pada APBD Kota Cilegon tahun 2018. Karena kesalahan tadi, sekarang sedang tahap pelelangan kontraktor, ditargetkan selesai tahun 2018 dan siap pakai, lokasi itu dipilih karena menggunakan tanah bengkok,” jelasnya.

“Tanah bengkok dipilih karena di anggaran 2017 tidak tercantum pembelian tanah, sedang tahun ini kita mendapat anggaran sebesar Rp 1,5 Milyar dan kita pecah dua, pertama untuk pembangunan Depo di Taman Baru tahap II, dan untuk membangun Depo di Cibeber karena sudah ada pembelian lahannya di 2017, jadi tinggal dibangun,” imbuhnya.

Seperti diketahui bahwa pada perjanjian kinerja tahun 2017 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pembangunan transfer Depo masuk pada skala prioritas dengan penggunaan anggaran Rp 800 Juta.

Depo Transit Sampah ini juga mendapat sorotan dari aktivis dan Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Chairul Hidayat.

Sesuai pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2008, dikatakan Chairul, betapa pentingnya pengelolaan sampah.

“Saya mendukung penuh program pemerintah yang sudah direncanakan dalam hal ini Bank Sampah, tetapi sangat ironis ketika manakala sekedar dibangun saja,” ungkapnya.

Ia juga merasa prihatin ada fasilitas untuk pengelolaan sampah menjadi terbengkalai seperti Gedung yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang sampai saat ini belum terpakai.

“Sangat prihatin jika ini tidak terealisasi, ini harus disikapi tegas, dan saya mendesak untuk cepat selesai sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih bagus,” tegasnya. (*/Doa-Emak)

 

Depo Transit SampahPengelolaan SampahTempat Pembuangan Sampah (TPS)Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA)
Comments (0)
Add Comment