CILEGON – Proyek Peningkatan Struktur Jalan (Rigid Pavement) Pembuatan Saluran Perintis dan Pengaspalan Jalan di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang sempat tertunda, disebabkan adanya kendala administrasi kontrak.
Hal tersebut diungkapkan oleh owner CV Mugi Jaya Perkasa, Vikar, saat ditemui faktabanten.co.id di lokasi proyek APBD Kota Cilegon sebesar Rp 475.000.000, pada Rabu (5/12/2018) sore.
Selaku pihak ketiga, ia mengaku terlambat melakukan pekerjaan yang seharusnya dimulai sesuai tanggal kontrak (sejak) 21 November 2018 lalu.
“Emang harusnya tanggal 21 bulan lalu, tapi karena ada kendala administrasi di PU jadi baru beberapa hari yang lalu bisa kita kerjakan,” ujarnya.
Saat disinggung apakah pihaknya akan sanggup mengerjakan proyek dengan batas akhir waktu pekerjaan sekitar dua pekan lagi atau hingga tanggal 21 Desember 2018, pihaknya mangaku bisa melakukannya.
“Kita juga perlu persiapan lapangan, koordinasi ya bisa selesai tepat waktu, gak ada addendum kita upayakan selesai,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUTR Kota Cilegon, Ridwan, ketika ditanyakan melalui telepon selulernya, membantah adanya kendala dalam administrasi kontrak.
Ridwan juga menegaskan, apabila pekerjaan mengalami keterlambatan, pihaknya akan membayar sesuai dengan hasil pekerjaan.
“Masih sesuai prosedur yang ditempuh tidak masalah, kalau sampai ada keterlamabatan yang kita bayar sesuai PHO, artinya kita membayar yang real di lapangan saja,” tandasnya. (*/Ilung)
[socialpoll id=”2521136″]