CILEGON – Meski waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tinggal dua bulan lagi, dan jabatan Walikota Cilegon yang lama Edi Ariadi tersisa lima bulan lagi, namun sepertinya keinginan untuk segera mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru sebagai pimpinan tertinggi ASN di Pemkot Cilegon akan tetap dilakukan dalam waktu dekat ini.
Seleksi calon Sekda baru ini juga dilakukan karena diketahui, Sekda Pemkot Cilegon Sari Suryati yang saat ini menjabat, akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2020 mendatang.
Pendaftaran terbuka calon Sekda Kota Cilegon ini telah dibuka sejak Senin tanggal 14 hingga 18 September 2020. Pendaftaran bisa diikuti oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon maupun dari pemerintah daerah/instansi lainnya yang memenuhi persyaratan.
Walikota Cilegon sendiri telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan pejabat tertinggi yang dilakukan secara terbuka ini. Dari informasi yang didapat dari iklan di salah satu media massa, Panitia Seleksi Calon Sekda ini diketuai oleh Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fauzi Sanusi.
Pansel telah mengumumkan persyaratan maupun jadwal seleksi. Dimulai tahapan pendaftaran pada 14-18 September 2020, dan penentuan serta penetapan tiga besar pejabat calon Sekda hasil seleksi pada 12 Oktober 2020.
Berikut Persyaratannya
Ketua Pansel Calon Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Fauzi Sanusi, melalui pernyataan tertulisnya di iklan salah satu media, Senin (14/9/2020), menjelaskan, persyaratan yang ditetapkan Pansel adalah, diantaranya, pegawai negeri sipil (PNS) aktif dengan pangkat/golongan ruang paling rendah pembina utama muda atau IV/c.
Selanjutnya, sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural pimpinan tinggi pratama setara eselon II.b.
Kemudian, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan kepemimpinan tingkat II. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Berusia maksimal 56 tahun 0 (nol) hari pada saat ditetapkan/dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama atau Sekda definitif.
Selanjutnya, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun, serta memiliki penilaian prestasi kerja dalam dua tahun terakhir minimal bernilai baik.
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas. Dan juga sehat jasmani dan rohani.
Bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kota Cilegon, harus mendapatkan izin tertulis untuk mengikuti seleksi terbuka dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansinya.
Selain itu juga, menyampaikan foto copy LHKPN atau melampirkan laporan harta kekayaan aparat sipil negara (LHKASN), serta menyampaikan bukti surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2019. (*/Red/Rizal)