Pemkot Cilegon dan KTI Tertibkan Bangunan Liar, Akan Berlanjut di Kelurahan Lainnya

 

CILEGON – Pemerintah Kecamatan Ciwandan bersama unsur Forkopimcam dan PT Krakatau Tirta Industri (KTI) telah merampungkan penertiban 16 unit bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik KTI

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset serta penataan lingkungan yang lebih tertib dan teratur yang sebelumnya sudah dilaksanakan dilokasi tersebut.

Camat Ciwandan, Agus Ariadi, menyatakan bahwa proses pembongkaran bangunan liar tersebut berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Ada 16 unit bangunan yang sudah kita robohkan dan Alhamdulillah hari ini berjalan sesuai dengan target maupun jadwal,” ungkap Agus, Senin (28/7/2025).

Agus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, tokoh masyarakat, hingga perangkat RT dan RW yang turut mendukung kelancaran kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tahap awal dari rangkaian upaya untuk menertibkan seluruh aset lahan milik KTI di wilayah Kecamatan Ciwandan, yang ke depannya akan terus dilanjutkan secara bertahap.

“Lahan KTI ini tidak hanya di sini, jalurnya memanjang. Ini target awal. Selanjutnya kita akan menyisir seluruh lahan milik KTI di wilayah kita, termasuk Rendakari dan Kepuh. Tahapannya tetap akan kita lakukan secara persuasif agar masyarakat memahami,” tegasnya.

Namun, Agus menegaskan apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penertiban sebagaimana yang telah dilakukan.

“Kalau persuasif susah dan sulit, kita juga akan melakukan hal yang sama untuk penertiban, seperti yang kita lakukan saat ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan warga yang masih menempati lahan milik KTI tanpa izin agar secara sadar mengosongkan lahan tersebut.

“Ketika memang bukan miliknya, seharusnya secara sadar diri keluar dari lahan tersebut. Karena pemiliknya ada dan akan menggunakan lahan itu,” tegas Agus.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT KTI, Ade Budi (Abud), memastikan bahwa program penertiban akan terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga dan mengamankan asetnya.

“Kita akan upayakan seluruh aset, karena kita ada program namanya pengamanan aset. Kita akan melanjutkan program ini secara bertahap, dan tentunya mempertimbangkan norma-norma kemanusiaan,” pungkas Abud. (*/Ika)

Bangunan LiarKTIPemkot Cilegon
Comments (0)
Add Comment