CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop-UMKM) terus mendorong perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada semester pertama tahun 2025, sebanyak 256 produk lokal ditargetkan untuk mendapatkan hak paten merek.
Upaya ini dilakukan guna menghindari potensi sengketa maupun peniruan merek dagang yang kerap dialami pelaku UMKM di tengah pesatnya perkembangan usaha lokal.
Dengan perlindungan hukum yang jelas, para pelaku usaha dapat lebih fokus dan aman dalam memasarkan produknya.
Geliat UMKM di Kota Cilegon terbukti memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun di balik itu, pertumbuhan yang cepat juga berpotensi memunculkan konflik, terutama terkait penggunaan nama atau brand yang serupa.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinkop-UMKM bekerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam mempercepat proses pendaftaran merek.
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkot Cilegon dalam melindungi produk lokal agar lebih berdaya saing.
Kepala Dinkop-UMKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menegaskan bahwa merek adalah identitas penting bagi sebuah produk.
“Nanti kita seleksi yah yang sudah layak dipatenkan juga, sudah banyak yang sudah mendaftarkan kita juga ada aplikasinya,” kata Didin.
Ia menambahkan, produk yang bisa diajukan hak patennya harus memenuhi sejumlah syarat administratif.
“Syaratnya dia sudah ada produknya, sudah ada NIB-nya, PIRT-nya, nanti kita lanjutkan ke paten merek, setelahnya,” jelasnya.
Berdasarkan data Pemkot Cilegon, jumlah pelaku UMKM di daerah tersebut telah mencapai lebih dari 13 ribu.
Dari angka itu, Dinkop-UMKM menargetkan sedikitnya 60 UMKM bisa dipatenkan mereknya tahun ini.
“Target untuk paten ini sekitar 60 UMKM yang akan kita patenkan mereknya, kita kerjasama dengan Kemenkum dan itu dibayar semua oleh pemerintah,” ungkap Didin.
Program ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM karena seluruh biaya pendaftaran ditanggung pemerintah.
Dengan begitu, para pelaku usaha semakin termotivasi untuk mengamankan identitas produknya sejak dini.
Didin juga menekankan bahwa perlindungan merek sangat penting untuk mencegah klaim sepihak dari pihak lain.
“Keuntungannya ini UKM ada kepastian merek, yang khawatir juga mereka bikin dulu produk, dipromosikan ternyata pas kita promosikan ternyata sudah ada merek yang sama,” katanya.
Ia mengingatkan para pelaku UMKM agar lebih berhati-hati dalam memilih nama produk.
“Sebelum memasarkan produknya kasih nama, jangan sampai ketika dipasarkan mereknya sama dengan yang lain,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot Cilegon menargetkan jumlah UMKM yang didaftarkan hak paten mereknya dapat meningkat signifikan.
“Target tahun depan saya ingin lebih banyak lagi, tidak hanya 60 kalau bisa sampai seratus karena selain produk makanan juga ada produk jasa,” ucap Didin.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap produk UMKM Cilegon tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki daya saing lebih kuat di pasar yang semakin kompetitif. (*/ARAS)