CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendorong perusahaan industri agar ikut memfokuskan program Corporate Social Responsibility (CSR) pada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dorongan ini disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) tingkat Kota Cilegon melalui Gerakan Mensejahterakan Pekerja Sekitar Kule (GEMET SEKUL), Selasa (2/9/2025).
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Surat Edaran Wali Kota Nomor 800.1.12.2/549/SEKRT terkait perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat miskin, pekerja rentan, dan pekerja non formal melalui program CSR perusahaan.
“Melalui GEMET SEKUL, kita ingin memastikan pekerja rentan dan masyarakat sekitar kawasan industri dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan industri besar di Kota Cilegon. Perlindungan jaminan sosial ini adalah bentuk investasi sosial yang menjaga hubungan industrial tetap harmonis sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri HRD dan divisi CSR perusahaan di Kota Cilegon, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang Serang dan Cilegon.
Dalam kesempatan itu, Pemkot menekankan tiga poin penting. Pertama, perlunya kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan dalam mendukung perlindungan pekerja melalui skema CSR.
Kedua, arah baru CSR perusahaan harus lebih substansial, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik atau kegiatan seremonial, tetapi diarahkan pada jaminan sosial pekerja rentan.
Ketiga, pentingnya memperkuat kondusivitas hubungan industrial sebagai modal keberlangsungan investasi di Kota Cilegon.
“Perusahaan yang hadir hari ini saya anggap sebagai pelopor. Kami berharap lahir komitmen nyata, bukan hanya seremonial, melainkan diwujudkan dengan pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial, alokasi CSR yang jelas, serta tindak lanjut yang dapat dipantau bersama,” tambahnya.
Melalui GEMET SEKUL, Pemkot Cilegon menargetkan pekerja non formal, buruh harian lepas, pedagang kecil, nelayan, hingga masyarakat miskin di sekitar kawasan industri bisa memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
“Kami ingin Cilegon tidak hanya dikenal sebagai Kota Baja, tetapi juga sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kesejahteraan pekerja. Ini adalah komitmen moral sekaligus komitmen sosial kita bersama,” pungkasnya. (*/Ika)